Pelaku. (ist)
MEDAN – Mencuri di gudang ekspedisi, pria berinisial HH alias Koko (45) ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Area dari di Cafe Atap Kopi Jalan Raya Menteng, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (1/9/2026) lalu.
Pelaku juga residivis kasus pencurian tahun 2020 ini mencuri di gudang Expedisi Cargo yang berada di Jalan Raya Menteng, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Senin (17/8/2026) lalu.
Pelaku berhasil menggondol 1 unit televisi merk TCL 55 inci, 1 unit laptop merk Axus, 2 set sepatu Septi, 1 unit block striur trinton, 1 unit catrik trinton dan 1 unit powers neling triton.
Kapolsek Medan Area, AKP Ainul Yaqin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (7/9/2026) siang mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan dari Fernando Harun Atventus Tampubolon (31) warga Jalan Marindal Pasar V Gang Pendidikan, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut ke Polsek Medan Area dengan Laporan Polisi nomor: LP/ B / 473 / VIII /2026/SPKT/Polsek Medan Area/ Polrestabes Medan/Polda Sumut Tanggal 20 Agustus 2026.
”Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang turut serta menerima barang hasil curian di balik dinding tembok gudang. Bahkan hasil penjualan barang hasil kejahatannya itu sebagian digunakan pelaku untuk membeli Narkoba,”ungkap AKP Ainul Yaqin. (wil)












