Polsek Medan Kota Amankan Pengedar Sabu di Gang Nasional-Medan Maimun

AMANKAN: Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu. Poltak M. Tambunan saat mengintrogasi terduga pelaku. (ist)

MEDAN – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota mengamankan seorang pria dan menyita barang bukti narkotika seberat 11 gram sabu saat melakukan gerebek sarang narkoba (GSN) di Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, pada Jumat (04/09/2026) sore.

Kapolsek Medan Kota, Kompol. Dedy Dharma melalui Kanit Reskrim, Iptu. Poltak M. Tambunan mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial AS (30) dan menyita barang bukti narkotika seberat 11 gram jenis sabu.

“Ia diduga sebagai pengedar sabu di lokasi tersebut,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu. Poltak M. Tambunan pada wartawan, Sabtu (05/09/2026).

Diketahui, penggerebekan dipimpin langsung Kapolsek didampingi Wakapolsek, AKP. Harles R Gultom, Kanit Reskrim Iptu. Poltak M. Tambunan dan petugas lainnya.

Sekira pukul 15.30 WIB, tim melakukan penyamaran dan transaksi. Saat transaksi berlangsung, petugas langsung mengamankan AS.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 7 paket sabu dengan berat kotor 11 gram, 4 plastik klip kosong, dan uang tunai hasil penjualan Rp. 200 ribu.

Usai mengamankan pelaku, petugas juga merobohkan dan membakar barak-barak yang selama ini dijadikan tempat penggunaan narkoba di lokasi tersebut.

Dalam interogasi awal, AS mengaku sudah menjual sabu selama 1 bulan. Barang haram itu ia dapat dari seorang pria berinisial A yang beralamat di Gang Nasional Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun dengan harga Rp. 350 ribu per gram.

“Pelaku kita jerat dengan Undang-Undang Narkotika. Sementara kami masih kembangkan untuk menangkap pemasoknya yang berinisial A,” tambah Iptu. Poltak M. Tambunan.

Ia mengimbau warga masyarakat sekitarnya agar tidak terlibat dan tidak membiarkan wilayahnya dijadikan tempat transaksi narkoba. (wil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *