Berita  

Ratusan Warga Siregar Aek Nalas Desak Legalisasi Tambang Batu Rakyat di Tepi Danau Toba

Oplus_131072

UNJUK RASA: Ratusan warga dari Desa Siregar Aek Nalas, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba unjuk rasa ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba. (ist)

TOBA – Ratusan warga dari Desa Siregar Aek Nalas, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba unjuk rasa ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba, Senin (11/5/2026).

Massa menyuarakan tuntutan agar aktivitas tambang batu rakyat di kawasan tepi Danau Toba dapat dilegalkan melalui skema koperasi masyarakat.

Dalam aksi tersebut, warga menegaskan aktivitas penambangan dilakukan demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Mereka menilai langkah pembentukan koperasi penambang merupakan bentuk dukungan terhadap gagasan pemerintah pusat terkait legalisasi tambang rakyat.

Ketua Umum Koperasi Produsen Pekerja Profesional Nusantara (KPPPN), Jerman Saoloan S.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk koperasi sebagai wadah resmi masyarakat penambang batu di Siregar Aek Nalas.

“Kami sudah membentuk koperasi penambang batu bernama Koperasi Produsen Pekerja Profesional Nusantara. Ini bentuk keseriusan masyarakat untuk mengikuti aturan dan mendukung legalisasi tambang rakyat,” ujar Jerman Saoloan.

Dalam orasinya, warga meminta pemerintah tidak menutup mata terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas penambangan batu. Mereka juga menyinggung amanat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 tentang hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Selain itu, massa aksi turut mengutip Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Jangan sampai kami menjadi pengemis di tanah sendiri. Kami bekerja untuk menyambung hidup dan menyekolahkan anak-anak kami,” ujar salah seorang warga dalam aksi tersebut.

Warga juga mengaku terinspirasi dari pidato Presiden Republik Indonesia terkait legalisasi tambang rakyat berbasis koperasi. Mereka berharap kebijakan serupa dapat diterapkan di Kabupaten Toba.

“Kalau rakyat yang menambang, ya dibentuk koperasi dan dilegalkan. Itu yang kami pahami dari pidato Presiden. Karena itu kami berharap pemerintah daerah mendukung masyarakat kecil,” ucap salah satu peserta aksi.

Menanggapi aspirasi masyarakat, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba menerima perwakilan warga untuk berdialog di ruang pertemuan dinas.

Sementara itu, usai pertemuan lanjutan bersama Pemerintah Kabupaten Toba di Kantor Bupati Toba, Ketua Umum KPPPN Jerman Saoloan S.H. menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti surat terkait aspirasi masyarakat penambang.

“Hasil pertemuan hari ini cukup positif. Pemerintah Kabupaten Toba akan menjawab surat yang berkaitan dengan persoalan tambang rakyat ini,” kata Jerman kepada awak media.

Menurutnya, Pemkab Toba juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Perindag ESDM Provinsi Sumatera Utara, mengenai rencana pengusulan peta areal tambang kepada Kementerian Kehutanan.

“Kami sepakat menunggu informasi resmi dari Bapak Wakil Bupati. Kemungkinan paling lambat sampai akhir bulan sudah ada perkembangan,” jelasnya.

Jerman turut menyampaikan apresiasi kepada Wakil Bupati Toba, Drs. Audi Murphy O. Sitorus, S.H., M.Si., yang dinilai terbuka menerima aspirasi masyarakat penambang.

“Kami sangat bersyukur karena ada pemimpin yang mau mendengar suara rakyat kecil. Hari ini semua aspirasi masyarakat bisa tersampaikan dengan baik,” tambahnya. (Wil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *