Berita  

PN Medan Tolak Prapid Korban Pencurian di Deli Serdang, Status Tersangka Sah

TOLAK: Sidang pembacaan putusan permohonan prapid diajukan Persadaan Putra Sembiring. (ist)

MEDAN – Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak permohonan praperadilan (prapid) yang diajukan korban pencurian menjadi tersangka penganiayaan, Persadaan Putra Sembiring.

Perasaan Putra Sembiring melawan pihak Polrestabes Medan sebagai termohon dengan nomor register perkara 37/Pid.Pra/2026/PN Mdn

Putusan prapid tersebut diucapkan hakim tunggal, Pinta Uli Br. Tarigan, dalam persidangan yang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Cakra 3 PN Medan, Selasa (12/5/2026) petang.

“Mengadili, satu menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon praperadilan sejumlah nihil,” ujar Pinta di hadapan tim penasihat hukum (PH) pemohon dan tim PH termohon.

Hakim menilai penetapan tersangka dilakukan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan terhadap Putra telah memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup, sehingga penetapan tersangka sah menurut hukum.

“Penetapan tersangka telah memenuhi syarat formal. Menurut hukum, penyidik berwenang menetapkan tersangka terhadap Persadaan Putra,” tambah hakim saat membacakan pertimbangan putusan.

Seusai membacakan putusan prapid, Pinta melontarkan kalimat jika ada yang tidak berkenan dengan putusan tersebut, dirinya memohon ampun kepada Allah. Pinta menegaskan dalam memeriksa dan mengadili prapid ini berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, tanpa ada suap atau sogok menyogok.

Diketahui, kasus penganiayaan diduga dilakukan Putra terhadap Glen Dito Oppusunggu dan Riski Cristian Tarigan terjadi di Hotel Crystal Padang Bulan Medan pada 23 September 2025 lalu.

Dugaan penganiayaan tersebut terjadi setelah Glen dan Riski membobol dan mencuri toko ponsel milik Putra berdomisili di Jalan Jamin Ginting, Kabupaten Deli Serdang, pada 22 September 2025 lalu.

Putra bersama abangnya, Leo Sembiring, dan tiga saudara lainnya, yakni William, Prayoga, Satria diduga menganiaya Glen dan Riski dengan cara menjambak, memiting, melakban, memasukkan ke dalam bagasi mobil, hingga menyetrum.

Leo, Wiliam, Prayoga, dan Satria juga telah ditetapkan tersangka penganiayaan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan. Keempatnya hingga saat ini dikabarkan berstatus daftar pencarian orang (DPO). (wil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *