UNGKAP: Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis saat memberikan keterangan kepada wartawan. (ist)
MEDAN – Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap jaringan prostitusi online di hotel Oyo Jalan Setiabudi, Tanjung Rejo, Medan Sunggal.
Empat orang tersangka yang terdiri dari tiga pria dan seorang perempuan ditangkap. Selain itu, dua anak yang dijual para tersangka, juga turut diamankan.
Keempatnya bernama Eduardo Lee, Bobby Pratama, Rafi Rian Pratama dan Isdiana Putri Sitorus. Sementara dua remaja 15 tahun yang dijual para tersangka berinisial SN dan LRY.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Akbp Adrian Risky Lubis menjelaskan, pengungkapan itu dilakukan, Jumat (1/5/2026). Pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di hotel tersebut kerap dijadikan tempat prostitusi.
“Kita mendapat informasi bahwa di lokasi sering dijadikan tempat prostitusi online yang melibatkan anak. Kita telusuri dan kita tangkap keempat tersangka,” ucapnya, Rabu (13/5/2026).
Dari hasil interogasi, keempat tersangka mengakui perbuatannya. Dijelaskannya, sedikitnya, ada tiga remaja perempuan yang dijual oleh keempatnya secara bergilir ke proa hidung belang.
“Ada tiga korban, hang dua sudah kita amankan. Untuk seorang lagi tidak berada di lokasi saat itu, ” tuturnya.
Untuk tarif, para tersangka menjual para korban seharga Rp350 ribu. Uang tersebut pun dibagi menjadi dua untuk keempat tersangka dan korban.
“Jadi RP 150 ribu untuk korban. Sisanya untuk bigbosnya, si Eduardo Lee. Nah si Eduardo menggali tiga tersangka lain,” ujarnya. (Wil)










