BNNK Deli Serdang Musnahkan 2 Kg Sabu

Oplus_131072

MUSNAHKAN: BNNK Deli Serdang memusnakan barang bukti sabu kurang lebih 2 Kg tangkapan dari Bandara Kualanamu. (ist)

DELI SERDANG – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang memusnahkan barang bukti sabu seberat 1.992,34 gram hasil pengungkapan kasus penyelundupan jaringan Malaysia–Aceh–Medan di Kantor BNNK Deli Serdang, Lubuk Pakam, Jumat (8/5/2026).

Barang bukti tersebut sebelumnya diamankan petugas AVSEC Bandara Internasional Kualanamu dari seorang tersangka berinisial SA, 39 tahun, warga Lhokseumawe, Aceh.

Pemusnahan dengan cara dibakar menggunakan mesin Incenerator dihadiri pejabat tinggi seperti Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) Brigjen Pol Tatar Nugroho, S.I.K., S.H., M.H, Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan, Kepala BNNK Deliserdang Kombes Pol. Dr. Josua Tampubolon, S.H., M.H, Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang Sapta Putra SH, MH.

Selanjutnya, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, M.Si, Komandan Kodim (Dandim) 0204/Deli Serdang Letkol Arh Agung Pujiantoro, S.H, mewakili Ketua DPRD Deliserdang yakni Anggota DPRD Deliserdang Indra Silaban SH dan lainnya.

Sebelum dimusnahkan, Tim BNNK Deliserdang terlebih dahulu melakukan uji sampel terhadap barang bukti untuk memastikan bahwa barang bukti mengandung kadar Amfetamin dan metamfetamin.

Sebelumnya didapat informasi pengungkapan narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 2 Kg lebih, dimana tersangka inisial SP warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh tujuan KNO-Jakarta lanjut Kendari diamankan di area pemeriksaan lantai II KNO pada 18 April 2026.

Kepala BNNK Deliserdang Kombes Josua Tampubolon mengakui, penangkapan itu dilakukan pihak BNNK Deliserdang pada 14 April 2026 di Bandara Kualanamu, setelah pihaknya melakukan profiling.

“Mengamankan tersangka yang kita sudah profiling merupakan jaringan dari Malaysia, Aceh dan Medan,” katanya.

Josua menambahkan, tersangka tersebut merupakan kurir. “Menurut pengakuan tersangka dia mau mengedarkan ke Kendari dan sebelumnya dia sudah pernah bertransaksi,” tambahnya.

Selain barang bukti sabu, petugas turut mengamankan dua unit telepon genggam, uang tunai dalam berbagai mata uang, kartu ATM, boarding pass keberangkatan, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Josua juga mengapresiasi terbitnya Surat Keputusan Bupati Deli Serdang terkait pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Kita bergerak cepat. Bahkan Ibu Ketua PKK juga ikut terlibat dalam upaya pencegahan narkoba,” jelasnya.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) Brigjen Pol Tatar Nugroho, S.I.K., S.H., M.H mengapresiasi penangkapan sabu tersebut.

“Saya mengapresiasi pengungkapan narkoba ini. Saya berharap di bawah kepemimpinan Kombes Josua Tampubolon, peredaran narkoba di Deli Serdang dapat diminimalisir,” ujarnya.

Sedangkan Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan mengatakan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang berkomitmen dalam memerangi peredaran narkotika.

“Kapolresta sebelumnya merilis pengungkapan 53 kilogram narkotika, hari ini BNNK kembali mengungkap hal serupa. Kami apresiasi dan akan terus memberikan dukungan sesuai kemampuan yang ada,” ucapnya.

Keberhasilan ini tak terlepas dari kolaborasi semua unsur sebab dampaknya juga ajan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Tanggung jawab mewujudkan Deli Serdang bebas narkoba adalah tanggung jawab bersama,” tambah Bupati.

Bupati menjelaskan narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa, sehingga diperlukan kerja sama semua pihak dalam upaya pencegahan dan pemberantasannya.

“Semoga pengungkapan kasus seperti ini terus berlanjut sehingga generasi kita ke depan dapat terhindar dari bahaya narkoba yang saat ini sangat meresahkan,” harap Bupati. (wil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *