Ketua Peradi Medan Sesalkan Penganiayaan Advokat Hendra Gunawan Hutabarat SH MH

ATENSI: Ketua Peradi Medan, Dr Azwir Agus, SH, MHum, CIM didampingi Yunita Naibaho, SH, MH, Hendra Gunawan Hutabarat, SH, MH dan Johannes Sitanggang SH saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantor Peradi Medan. (ist)

MEDAN –  Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Medan, Dr Azwir Agus, SH, MHum, CIM, menyesalkan tindakan oknum diduga dilakukan pihak keluarga oknum anggota penyidik Unit Resmob Polrestabes Medan berinisial Brigadir SDS yang menganiaya seorang advokat, Hendra Gunawan Hutabarat, SH, MH, yang juga anggota aktif di Peradi Medan.

Informasi diperoleh, Brigadir SDS saat ini sudah berada dalam penempatan khusus (Patsus).

Ketua Peradi Medan meminta pada Kapoldasu agar kasus ini menjadi atensi agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Pada Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dijelaskan bahwa advokat juga penegak hukum. Yang seharusnya diposisikan sama dengan penegak hukum lainnya. Hari ini kami menerima kedatangan Hendra Gunawan, SH, MH dan Johanes Sitanggang, SH yang memang benar anggota kita di DPC Peradi Medan. Untuk itu kami mohon agar Kapoldasu mengatensi kasus yang dialami anggota kami ini agar tidak terulang lagi kejadian serupa,” ujar Azwir didampingi LBH Peradi Medan, Yunita Naibaho, SH, MH saat memberikan keterangan pers, Jumat (24/4/2026) di Kantor DPC Peradi Medan Jalan Sei Rokan, Babura, Kecamatan Medan Sunggal.

Ditambahkannya, advokat yang dianiaya saat mencari keadilan sangat disesalkan. Peradi Medan akan terus memonitoring kasus ini dan menyurati pihak-pihak terkait agar kasus ini menjadi atensi khusus.

Hendra Gunawan Hutabarat, SH, MH dari
Kantor Hukum Hendra Gunawan Hutabarat, SH, MH dan Partner mengatakan, supaya DPC Peradi Medan terus memonitoring perkara ini agar menjadi atensi. Karena sangat miris sekali, ketika masyarakat berjuang mencari keadilan di kantor polisi yang katanya menjadi tempat pengayom dan pelindung masyarakat, tapi nyatanya masyarakat (klien) mengalami perbuatan asusila (pelecehan seksual) dari oknum personel Polrestabes Medan.

“Kami tak membenarkan tindakan klien kami, tetapi bukan berarti dia (klien) kami harus dilecehkan,” ujar Hendra.

Hendra juga memohon kepada bapak Kapolda Sumut, Kapolri dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, S.H., M.H agar mengatensi perkara tersebut.

Sebelumnya diberitakan, pada Rabu (22/4/ 2026, Pengacara Hendra Gunawan Hutabarat, SH, MH diduga dianiaya keluarga oknum personel Polrestabes Medan yang terlibat dugaan asusila (pelecehan seksual) terhadap terduga pelaku pencurian, Icha Ananda Syafitri pada 10 Januari 2026 lalu.

Kejadian ini, langsung dilaporkan korban ke SPKT Poldasu yang teregister dalam Nomor: LP/B/624/IV/2026/SPKT/ Polda Sumatera Utara.

Hendra menerangkan, dugaan penganiayaan tersebut terjadi saat mereka hendak membuat laporan dugaan pelecehan ke Poldasu, pihaknya dihubungi kuasa hukum Brigadir SDS, Alfa Siagian. Dan mereka bertemu di supermarket yang ada di depan Mapoldasu.

Namun saat itu seorang wanita dan pria diduga kerabat Brigadir SDS terlibat cekcok dengan Hendra. Bahkan bagian kepala Hendra dipukul.

“Saat bertemu dengan Alfa Siagian, kita juga bertemu dengan dua orang tidak dikenal di salah satu mini market di depan Mapoldasu. Mereka lalu menganiaya saya dan akhirnya saya melaporkannya ke SPKT Poldasu. Oknum yang menganiaya mengaku sebagai keluarga oknum personel yang diduga terlibat pelecehan seksual. Mereka coba berkoordinasi tapi pakai kekerasan,” ungkapnya.

Hendra Gunawan Hutabarat, SH, MH menjelaskan datang ke Bid Propam Poldasu mempertanyakan tindak lanjut pengaduan klien mereka, Sulis Masniar yang tergister dalam Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/26012800047/I/2026/ Bagyanduan/ 28 Januari 2026 atas dugaan pelecehan seksual oleh 3 oknum personel Polrestabes Medan, penyidik Unit Resmob Polrestabes Medan berinisial, Brigadir SDS, Briptu AP dan Briptu MIR terhadap tersangka, Icha Ananda Syafitri yang saat ini sedang menjalani proses hukum di PN Medan.

Hasil pemeriksaan di Propam salah seorang oknum personel Polrestabes, Brigadir SDS dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelecehan pada 10 Januari 2026 dan saat ini berada dalam penempatan khusus (Patsus),” tambah Hendra Gunawan Hutabarat, SH, MH pada wartawan.

Hendra menjelaskan, Penyidik Briptu inisial AP dan penyidik berinisial Bripda MIR ada satu ruangan saat peristiwa itu terjadi. Dan diduga ada indikasi kedua oknum tersebut turut serta dan berperan dalam memberikan kesempatan bagi Brigadir SDS untuk melakukan hal tersebut.

“Hal tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perantara atau orang yang turut serta sebagaimana yang diatur dalam pasal 20 dan 21 KUHAP nomor 20 tahun 2025,” jelasnya.

Sementara, Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Ferry Walintukan yang dikonfirmasi terkait kasus ini mengatakan masih mendalami informasi tersebut.

“Informasi itu sedang kita dalami dan kami sedang berkordinasi dengan Kabid Propam. Jika ternyata nantinya informasi itu benar kami akan melakukan penindakan terhadap personel yang melanggar etika. Nanti setelah ada hasilnya akan saya sampaikan,” jelasnya. (Wil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *