Kedua pelaku. (ist)
MEDAN – Dua maling yang beraksi di praktik dokter gigi di Jalan Halat, Pasar Merah Timur, Medan Area, Senin (14/4/2026) diringkus Polsek Medan Area.
Kedua pelaku yakni Parningotan Maniuruk alias Siongot (32) dan Rainhat Simanjuntak alias Ucok (37) ditangkap di dua lokasi berbeda.
Kapolsek Medan Area, AKP M. Ainul Yaqin, didampingi Kanit Reskrim Iptu Fajri Lubis mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/63/I/2026/SPKT/Polsek Medan Area yang dilaporkan oleh korban, M. Lutfi.
“Dari hasil penyelidikan, kita berhasil mengamankan dua pelaku, masing-masing berinisial PM alias Siongot dan RS alias Ucok,” ucap Yaqin, Kamis (23/4/2026).
Ia menjelaskan, peristiwa pencurian itu diketahui saat istri Lutfi yang datang ke lokasi mendapati pintu kamar sudah dalam kondisi terbongkar dan isi lemari berantakan. Sejumlah barang berharga dari lokasi juga diketahui hilang.
“Barang yang raib di antaranya satu unit laptop merek HP, dua unit kamera merek Nikon, dua lensa makro Nikon, satu unit tablet Samsung, serta satu tas warna hitam. Lalu korban membuat laporan ke Polsek,” tuturnya.
Yaqin menerangkan, pihaknya pertama kali menangkap Siongot pada Rabu (22/4/2026) subuh di Jalan Merauke, TSM II. Penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat.
Dari hasil interogasi, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Ucok di kediamannya di Jalan Tangguk Bongkar VII, TSM II, Medan Denai.
“Selain mengamankan kedua pelaku, kita juga menyita barang bukti berupa satu stel pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi serta satu unit becak barang yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan pencurian,” ujarnya.
Hingga kini, keduanya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga akan mengembangkan kembali untuk mencari barang bukti lainnya. (Wil)












