MEDAN – Tersebar di media sosial Facebook Judi Sabung Ayam berkedok undangan kontes ayam dengan nilai taruhan puluhan dan ratusan juta rupiah di Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan.
Judi sabung ayam yang taruhannya dimulai dari Rp. 20 juta sampai dengan Rp. 100 juta akan digelar pada Minggu ( 16/11/2025).
Bahkan dikatakan Sekretaris DPC Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Deli Serdang, Alfindy F tidak tanggung-tanggung, tertera jelas dalam pamflet undangan perjudian sabung ayam event bernilai taruhan minim 20 juta rupiah sampai 100 juta rupiah.
“Kaget juga ada judi berkelas sambung ayam dibiarkan oleh aparat penegak hukum, bahkan Polda Sumatera Utara pun tak mengetahuinya akan adanya gelaran sabung ayam di Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan itu,” kata Sekretaris DPC GWI.
Kabarnya, lanjut Sekretaris DPC GWI Deli Serdang ini, event tersebut mampu mengundang berbagai penjudi dari berbagai luar daerah, diantaranya dari Medan, Deli Serdang, dan dari Asahan sendiri dan masih banyak yang lainnya yang sengaja datang ke Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, hanya untuk mengikuti ajang event besar-besaran ini.
“Ini sangat bertolak belakang dengan intruksi Kapolri, yang sudah sangat jelas memerintahkan Polda jajaran untuk memberantas dan membasmi segala penyakit masyarakat, salah satunya adalah tindak pidana judi,” jelas Alfindy F.
Untuk itu dia meminta Kapolri melalui Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. dan jajarannya untuk menindaktegas dan melakukan penyetopan bahkan memproses panitia dan para pelaku judi sambung ayam di Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan tersebut.
Menurut Alfindy F., Kabupaten Asahan ternoda dengan kegiatan tersebut. (tim)












