Polrestabes Medan.
MEDAN – Seorang selebgram perempuan Kota Medan berinisial MK mendatangi Polrestabes Medan pada Selasa (26/5/2026) sore.
Kehadiran MK atas laporan pengaduan seorang perempuan, Doly (49) warga Jalan Bantam Medan yang tertuang dalam nomor STTLP/B/4266/XII/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara pada 12 Desember 2025 lalu.
Korban melaporkan terlapor dengan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008.
Sebelumnya pada Kamis (2/4/2026) lalu, terlapor sudah hadir di Polrestabes Medan untuk dimintai keterangan. Dan kehadiran MK pada Selasa (26/5/2026) siang yang didampingi seorang perempuan untuk kedua kalinya.
Dolly melaporkan MK pada 12 Desember 2025 lalu. Dalam laporannya, pada Selasa (18/11/2025) sekira pukul 12.00 wib, pelapor yang saat itu berada di Jl. Raden Saleh Medan ditelpon oleh Vanessa yang merupakan saksi mengatakan ada akun instagram maggiekholine memposting distory instagram dengan postingan foto pelapor bertuliskan “BAYAR UTANG WOIII!!! 200 jt masa gabisa bayar??, Tapi bisa keluyuran”.
Selain itu, masih ada lagi postingan terlapor yang tidak benar dan menyinggung perasaan pelapor.
Merasa keberatan, pemilik akun tersebut dilaporkan ke Polrestabes Medan.
Hingga berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan dari pihak Polrestabes Medan. (wil)












