UNJUK RASA : Aliansi Aksi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan saat unjuk rasa di Kantor Walikota Medan. (ist)
MEDAN – Kantor Wali Kota Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis pada Rabu (26/2/2026) siang digeruduk massa yang tergabung dalam Aliansi Aksi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan pada Kamis (26/2/2026) siang.
Dalam tuntutannya, massa aksi mendesak agar Wali Kota Medan Rico Waas untuk mencabut surat edaran Wali Kota Medan terkait penataan dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal.
Massa aksi menilai kebijakan itu berdampak langsung pada keberlangsungan usaha dan kebutuhan ekonomi keluarga mereka.
Para demonstran membawa spanduk dan poster berisi tuntutan agar pemerintah kota mencabut surat edaran yang dinilai merugikan pelaku usaha kecil dan pedagang makanan.
Ketua Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Medan, Boydo Panjaitan dalam orasinya menegaskan bahwa persoalan tersebut bukanlah isu agama, melainkan menyangkut penghidupan masyarakat.
“Ibu-ibu kami sudah menangis, ibu-ibu kami sudah memanggil, ibu-ibu kami sudah marah. Bapak ini menyangkut makanan kami. Karena ini menyangkut anak-anak kami. Karena ini menyangkut sekolah anak-anak kami,” kata Boydo.
“Ini bukan soal agama. Ini soal makanan kami. Ini soal kesejahteraan kami. Keluar, Pak Wali Kota. Keluar! Keluar! Tolong keluar, Pak Wali Kota,” teriak Boydo di hadapan massa aksi.
Massa aksi juga mendesak Wali Kota Medan untuk menemui langsung perwakilan demonstran guna memberikan penjelasan dan solusi atas polemik yang terjadi.
Pengunjuk rasa mendesak agar Wali Kota Medan Rico Waas mau menampung aspirasi, atas surat edaran Wali Kota Medan terkait penataan dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal.
“Atau kami yang masuk,” teriak pengunjuk rasa.
Pemkot Medan mempersilahkan agar perwakilan dari massa aksi menemui Rico Waas. Namun, pengunjuk rasa lainnya tak setuju, dan mendesak agar Wali Kota Medan keluar menemui mereka.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Medan menegaskan Surat Edaran atau SE Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan bukan kebijakan pelarangan berdagang, melainkan langkah penataan agar aktivitas usaha berlangsung tertib, sehat, dan kondusif di tengah masyarakat majemuk. (Wil)












