KONSULTASI PUBLIK: Wakil Ketua DPRD, Agustiawan Saragih, SH saat memimpin Public Hearing/Konsultasi Publik. (ist)
DELI SERDANG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Deli Serdang melaksanakan kegiatan Public Hearing/Konsultasi Publik terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Deli Serdang pada Jum’at (23/10/2026) di Ruang Rapat Paripurna.
Kedua Ranperda tersebut yakni tentang Maghrib Mengaji dan Ranperda tentang Guru Sekolah Minggu.
Kedua Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Deli Serdang sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi dalam mengusulkan dan membentuk peraturan daerah yang berlandaskan kebutuhan serta aspirasi masyarakat.
Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Ketua DPRD, Agustiawan Saragih, SH selaku Koordinator Bapemperda didampingi Ketua Bapemperda, Dr. Misnan Al Jawi, SH., MH., dan dihadiri anggota Bapemperda, Indra Silaban, SH., Dr. H. Nusantara Tarigan Silangit, SE., SH., MM., MH., H. Jasa Wardani Ginting, SE, Purnama Barus, SH., MH dan Sehat Herianto Sembiring, SH.
Konsultasi publik ini turut dihadiri perwakilan Nahdlatul Ulama (NU), PD DMI, Forum Gemmar, BKAG, MUI, Al Jam’iyatul Washliyah, FKUB, Kementerian Agama, BKPRMI, MPI PDM Kabupaten Deli Serdang, narasumber, serta para tokoh agama.
Kehadiran berbagai organisasi keagamaan, instansi terkait, narasumber, dan tokoh agama menjadi bagian penting dalam memberikan masukan, saran, serta pandangan terhadap substansi kedua Ranperda yang sedang dikonsultasikan.
“Melalui kegiatan ini, Bapemperda DPRD Kabupaten Deli Serdang berharap dapat menyerap aspirasi dan memperkaya materi muatan Ranperda tentang Maghrib Mengaji dan Ranperda tentang Guru Sekolah Minggu, sehingga penyusunannya dapat mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta memperhatikan pandangan para pemangku kepentingan sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya,” ujar Agustiawan Saragih, SH.
Tambah Agustiawan Saragih, SH, DPRD Kabupaten Deli Serdang terus menjalankan fungsi legislasi melalui penyusunan Ranperda inisiatif sebagai upaya menghadirkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan mendukung kegiatan keagamaan di Kabupaten Deli Serdang. (wil)












