AMANKAN: Tersangka digiring personil Satres Narkoba Polrestabes Medan. (ist)
MEDAN – Satres Narkoba Polrestabes Medan, terus mengembangkan kasus peredaran vape narkoba di Helen’s Night Mart Jalan Setia Budi, kawasan Medan Sunggal.
Hasil pengembangan, personel akhirnya menangkap pemasok narkoba di THM (tempat hiburan malam) tersebut, usai penggerebekan pada Minggu (3/8/26) dini hari.
Tersangkanya berinisial DD (28) warga Jalan Karya, Kecamatan Medan Polonia.
DD diketahui menjadi pemasok narkoba kepada FA (24), yang ditangkap saat hendak menjual narkoba di THM Helen’s Night Mart.
“Setelah pengungkapan, tim langsung bergerak melakukan pengembangan dan Alhamdulillah. Pemasok narkoba yang sebelumnya kami nyatakan buron berhasil diringkus,” ujar Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, dalam keterangannya pada Selasa (4/8/26) siang.
Rafli menambahkan, saat ditangkap pihaknya tidak menemukan adanya barang bukti narkoba, karena pelaku mengaku seluruh narkoba yang dimilikinya sudah laku terjual, termasuk 3 pcs vape narkoba yang dibawa FA untuk dijual di Helen’s Night Mart.
Dari tangan DD lanjut Kasat, petugas menyita satu unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan kurirnya, yang didalamnya juga berisi catatan riwayat penjualan narkoba.
“Dari tangan pemasok (tersangka) kami tidak temukan narkoba karena narkobanya (Pod Getar) sudah habis terjual. Ini yang sedang kami dalami. Dan s
elama ini, kemana saja tersangka menjual narkoba,” ujarnya.
Sedangkan DD lanjut Rafli, mengaku belum lama terlibat dalam praktek jual beli vape dengan kandungan narkoba.
Pengakuan DD masih akan terus didalami, untuk mengungkap jaringan pelaku yang lain.
“Belum cukup lama pelaku menjalankan bisnis narkoba, namun keterangannya tentu masih akan kami dalami untuk membongkar jaringan pelaku yang lain,” pungkas AKBP Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP. (wil)












