Polrestabes Medan Amankan Dua Tersangka Kasus Judi Tembak Ikan

Oplus_131104

Kasat Reskrim AKBP Adrian Risky Lubis, SIK, MH. (ist)

MEDAN – Tim Reskrim Polrestabes Medan mengamankan dua tersangka kasus judi jenis tembak ikan dari Jalan Setia Budi (depan Hotel Melati), Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.

Kedua tersangka yang diamankan yakni
N Br G (kasir) dan SB (pemain judi).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, SIK., MH melalui Kasat Reskrim AKBP Adrian Risky Lubis, SIK, MH mengatakan penangkapan para tersangka atas informasi dari masyarakat.

“Kita menemukan videk viral di Tiktok pada 24 April 2026 tentang maraknya praktek perjudian ikan-ikan di wilkum Polsek Tuntungan dan Polsek Pancur Batu,” ujar Kasat Reskrim.

Tambah Kasat Reskrim, pada Sabtu (25/4/2026), unit VC Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan. Hasilnya, di lokasi ditemukan ada mesin judi tembak ikan yang sedang beroperasi.

“Dari lokasi kita berhasil mengamankan dua tersangka satu wanita dan satu pria,” tambah Kasat Reskrim.

Turut diamankan barang bukti satu unit buah chip, dua buah rekap judi mesin ikan-ikan, uang Rp 50 ribu, dan satu unit HP.

“Kedua tersangka sudah diamankan untuk proses lebih lanjut,” terangnya. (wil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *