CABULI : Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto saat memberikan keterangan kepada wartawan. (ist)
MEDAN – Pemilik pondok pesantren (Ponpes) diduga cabuli lima santriwati.
Kasus memalukan ini akhirnya diungkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto didampingi, Kanit PPA, Iptu Dearma Agustina Sinaga dan Kasi Humas, AKP N Gultom dalam keterangannya menyampaikan tersangka berinisial AM alias Abi (31) pemilik sekaligus pengajar di ponpes tersebut.
Dari total 11 santri, empat diduga menjadi korban pencabulan dan satu lainnya disetubuhi.
“Total ada lima korban. Seluruhnya sudah dilakukan analisis psikologi. Untuk pengembalian hak-hak korban, kami berkoordinasi dengan UPT PPA dan Peksos Deli Serdang,” kata Bayu, Jumat (20/2/26).
Lanjut Bayu, AM menjalankan aksinya karena terdorong kebiasaan menonton film porna.
Dalam melancarkan aksinya, AM terlebih dahulu memperlihatkan video bermuatan pornografi kepada para santriwatinya.
“Motifnya karena yang bersangkutan sering melihat film dewasa. Sebelum melakukan aksi jahatnya, korban diperlihatkan video mesum,” ungkapnya.
Peristiwa itu berlangsung saat istri AM tidak berada di rumah.
Untuk diketahui, istri AM juga merupakan pengajar di ponpes tersebut.
“Jadi saat isterinya keluar belanja untuk keperluan ponpes, disitu tersangka beraksi,” tuturnya.
Selain itu, aksi tak terpuji itu dilakukan AM di kamar mandi dan di ruang dapur.
“Di dapur itu ada satu ruangan agak tertutup,” jelas Bayu.
Saat ini, proses penyidikan AM sudah memasuki tahap 2.
Seluruh barang bukti dan tersangka telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan.
Sebelumnya diberitakan, salah satu Pondok Tahfidz di Desa Sei Mencirim dirubuhkan warga pada Minggu (4/1/26) malam.
Aksi itu dilakukan setelah pengasuh pondok berinisial AM diduga mencabuli santriwati berinisial N.
Selain dugaan tindak pidana tersebut, pondok tahfidz itu juga disebut tidak mengantongi izin operasional.
Kepala dusun setempat mengaku pihak pengelola pondok tidak pernah melaporkan adanya kegiatan belajar mengajar di lokasi tersebut. (Wil)












