MUSNAHKAN: Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho, SIK, SH, MH didampingi Kabid Berantas dan Intelijen, Kombes Pol, Charles P Sinaga dan Penyidik Senior, Kombes Pol Jhosua Tampubolon saat memberikan keterangan kepada wartawan. Bawah, Brigjen Pol Tatar Nugroho, SIK, SH, MH saat memasukkan ekstasi ke mesin incinerator. (ist)
MEDAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara memusnahkan 2.167 butir ekstasi, 92,2 gram sabu dan 350 ml Vape mengandung MDMA dan kokain.
Barang bukti yang dimusnahkan dengan memasukkan ke mesin incinerator ini merupakan pengungkapan 5 kasus berbeda dengan 6 tersangka.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho, SIK, SH, MH didampingi Kabid Berantas dan Intelijen, Kombes Pol, Charles P Sinaga dan Penyidik Senior, Kombes Pol Jhosua Tampubolon dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (2/12) mengatakan, pengungkapan ini berkat kerjasama antarstakeholder.
“Satu sisi kita bangga atas pengungkapan ini, namun di sisi lain, kita turut prihatin karena di Sumut masih terjadi peredaran narkotika,” ujar Kepala BNNP Sumut.
Tambah Brigjen Pol Tatar Nugroho, SIK, SH, MH, pemberantasan narkotika tidak bisa sendiri. Harus berkolaborasi dan bersinergi karena ancaman narkotika sudah menjadi ancaman berbahaya.
“Di Sumut saat ini ada 1,6 juta jiwa yang terpapar penyalahgunaan narkoba, angka prevalensi ini tertinggi di Indonesia,” jelasnya.
Untuk itu Brigjen Tatar berharap dukungan masyarakat sangat diperlukan dalam upaya pemberantasan narkoba. Karena aparat masih banyak kekurangan dan keterbatasan. “Dengan dukungan masyarakat kita akan lebih baik lagi,”jelasnya.
Sementara, Kabid Berantas dan Intelijen, Kombes Pol, Charles P Sinaga menambahkan, ke enam tersangka yang berhasil dibekuk yakni, Z (40), DY (35) dan FAM (29) yang ketiganya merupakan warga Aceh Utara, PPH alias A (46) warga Deliserdang, MJ (30) dan NS (24) yang keduanya warga Bireuen, Aceh.
Kombes Charles menjelaskan untuk pengungkapan vape yang mengandung MDMA dan kokain dengan jaringan Internasional (Vietnam).
Pengungkapan ini, merupakan hasil kolaborasi dengan pihak Bea Cukai. “Kita dapat informasi dari Bea Cukai lalu kita tindaklanjuti dan kita lakukan pemeriksaan di Lab BNN, ternyata vape ini mengandung MDMA dan kokain. Di pasaran, Vape ini dijual mulai harga Rp 2 sampai Rp 3 juta per Vape,” sebutnya. (wil)












