AMANKAN : ketiga tersangka pengedar sabu. (ist)
MEDAN – Tiga pengedar narkoba jenis sabu diamankan Polsek Sunggal dalam kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalan Klambir V, Gang Musholla, Kelurahan Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal pada Minggu (16/11/2025) dini hari.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G. Hutabarat, memimpin langsung operasi ini didampingi Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak mengungkapkan bahwa aksi ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas jual beli narkoba di lokasi tersebut.
“Personel tiba di TKP pukul 02.00 WIB dan langsung melakukan penggeledahan. Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).
Setelah penggeledahan tersebut, personel melakukan pembersihan di TKP dengan membakar peralatan dan tempat yang digunakan untuk mengedarkan narkoba.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan tiga orang pelaku, yaitu Faisal Putra (41), Sri Maryati (42), dan Rendra Hasibuan (39), ketiganya merupakan warga di Jalan Klambir V, Kelurahan Lalang, yang berhasil diamankan.
Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa, tiga paket sabu ukuran sedang, dua paket sabu ukuran kecil, Uang tunai sebanyak Rp 700 ribu, empat unit ponsel, dua buah dompet dan satu buah tas samping.
Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Sunggal untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Terhadap salah satu pelaku berinisial S ditetapkan pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana 5 hingga 10 tahun penjara. (wil)












