DITUNTUT : Kardianto, eks Pangulu Nagori Banjar Hulu, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun (kemeja putih) dan mantan Bendahara Bambang Surya Siregar dituntut bervariasi di Pengadilan Tipikor Medan.(ist)
MEDAN – Kardianto, eks Pangulu Nagori Banjar Hulu, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun yang diadili di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan pada Senin (20/10/2025) dituntut agar dipidana 10 tahun penjara.
Selain itu, tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp250 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 6 bulan kurungan.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Kardianto dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu primair.
Yakni melakukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp573.524.757, terkait ‘ditilepnya’ Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagori (APBNag) Banjar Hulu Tahun Anggaran (TA) 2024.
Selain alasan tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tim JPU dimotori Suci Farahdilla juga menjadikan kasus meninggalnya 2 nyawa warga ketika akan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, sebagai pertimbangan memberatkan tuntutan pidananya. “Meninggalnya dua warga masyarakat,” kata JPU.
UP
Oleh karenanya, Kardianto juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang dinikmati sebesar Rp573.524.757.
Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita dan dilelang.
“Dalam hal bila harta bendanya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka dipidana dengan 5 tahun penjara,” tegas JPU.
6,5 Tahun
Sedangkan Bambang Surya Siregar, selaku mantan Bendahara Nagori Banjar Hulu (berkas terpisah) dituntut 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Bedanya, tim JPU menilai Bambang Surya Siregar telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.
Terdakwa tidak dikenakan pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara karena dinilai tidak ikut menikmati uang negara.
Hakim ketua Andriyansyah didampingi anggota majelis Lenny Megawati Napitupulu dan Bernard Panjaitan melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa maupun penasihat hukumnya, Nadia Lubis.
DD dan ADD
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun Suci Farahdilla menguraikan, hasil musyawarah APBNag atau APBDes Banjar Hulu TA 2024 sebesar Rp1.262.573.763. Bersumber dari Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD) serta penerimaan bagi hasil (PBH). Kedua terdakwa secara bertahap mencairkan APBNag Banjar Hulu.
Sejumlah kegiatan seolah telah dipertanggung jawabkan Kardianto selaku eks Pangulu Nagori Banjar Hulu dan terdakwa Bambang Surya Siregar. Belakangan diketahui pembayaran belanja dan upah diduga kuat sarat rekayasa dan beraroma fiktif.
Antara lain, anggaran kegiatan Hari Besar Rp10 juta yang telah dicairkan bersama Kardianto, seolah telah dipertanggung jawabkan. Padahal kegiatan dimaksud dipungut dari masyarakat.
Anggaran untuk Pemberian Makanan Tambahan (PMT) pada balita sebesar Rp84.240.000, seolah telah dibelanjakan kepada CV Al Abid Husein (AAH). Namun faktanya perusahaan tersebut menyatakan tidak pernah menerima orderan bahan-bahan seperti buah, madu, telur, gula pasir, gula merah, tepung, agar-agar dan lainnya.
Dugaan belanja fiktif lainnya
berupa laptop Rp13.320.000, lemari arsip Rp9 juta serta pembayaran honor operator desa dengan pagu Rp6 juta.
Tak sampai di situ. Terdakwa juga disuruh Kardianto, eks Pangulu Nagori Banjar Hulu, memindahkan dana desa ke rekening Alya Arianti, anak kandung Kardianto sebanyak 10 transaksi dengan total Rp165.148.900.
Meninggal
Santer diberitakan sebelumnya, Reynanda tercatat sebagai calon jaksa angkatan 2025 di Kejari Simalungun. Rabu sore, 2 Juli 2025, saat itu, tim Kejari Simalungun tengah melaksanakan operasi penangkapan terhadap Kardianto.
Ketika hendak diamankan di Jalan HM Yamin, Kisaran Timur, Kardianto nekat melompat ke Sungai Silau Asahan untuk melarikan diri. Reynanda bersama seorang warga bernama Fahri berusaha mengejar dan menarik tersangka agar proses hukum tetap berjalan. Namun naas, keduanya terseret derasnya arus sungai dan keesokan harinya ditemukan sudah tidak bernyawa lagi alias meninggal dunia. (wil)












