Jual Sabu, Wanita Kakak Beradik Dibekuk Sat Narkoba Polrestabes

Oplus_0

Kedua tersangka.

MEDAN – Edarkan sabu, dua wanita kakak beradik ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan dari Jalan Denai, Gang Jati II, Kelurahan Medan Denai, Kecamatan Medan Area.

Dari tangan tersangka FK (19) warga Jalan AR Hakim, Gang Melati, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area ditemukan barang bukti 2 paket sabu berisi 0,07 gr dan 0,61 gram.

Sedangkan dari tersangka TP (27) warga  Jalan Denai, Gang Timbang Rasa, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area yang tak lain kakak dari tersangka TP disita barang bukti uang tunai diduga hasil penjualan sabu senilai Rp 80 ribu.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangannya, Selasa (7/10/2025) mengatakan, penangkapan kedua tersangka atas laporan dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Denai, Gang Jati II, Kelurahan Medan Denai, Kecamatan Medan Area.

Petugas langsung melakukan penyelidikan dengan undercover buy. Tiba di lokasi petugas melihat dua wanita yang diduga kuat pengedar sabu di lokasi itu. Petugas yang menyamar lalu memesan paket sabu Rp 70 ribu kepada tersangka, FK.

Saat FK menyerahkan sabu pesanan, petugas langsung membekuknya. Sedangkan tersangka TP yang juga berada di lokasi ikut dibekuk petugas. “Tersangka FK mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial H di Jalan Denai, Gang Jati II Medan. Sedangkan kakaknya, TP ikut FK menjualkan sabu dan bertugas memegang uang hasil penjualan sabu,” jelas Kasat.

Kakak beradik ini dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Jo 132 UU No. 35 tahun  2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara. (wil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *