DITANGKAP: Dua maling saat beraksi mencuri AC. Dan bawah, tersangka saat ditangkap. (ist)
MEDAN — Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tembung bergerak cepat dan berhasil meringkus dua dari empat orang pelaku pencurian unit outdoor AC milik RS Wahyu di Jalan Padang, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung pada Rabu (23/9/2026) malam.
Pihak rumah sakit melaporkan hilangnya sejumlah unit kondensor AC yang terpasang di lingkungan RS Wahyu, yang diduga dibawa lari oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Mendapat laporan pengaduan tersebut, Tim Reskrim Polsek Medan Tembung yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang bersama Panit Opsnal Ipda DP Manulang segera turun ke Tempat Kejadian Perkara guna melakukan penyelidikan.
Melalui penelusuran yang cermat, pemeriksaan keterangan saksi, serta bantuan rekaman CCTV, identitas para pelaku berhasil diketahui. Dalam waktu singkat, dua orang pelaku berhasil dilacak dan diamankan.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, S.H., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan perbuatan tersebut lewat begitu saja.
“Rumah sakit adalah tempat merawat keselamatan nyawa warga. Mengambil aset di sana bukan sekadar pencurian, melainkan menghambat pelayanan kepada masyarakat. Kami proses tegas kedua pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini kedua pelaku yang berinisial AC dan AD telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami masih memburu dua pelaku lainnya hingga berhasil mengamankan seluruh pihak yang terlibat,” tambah Kapolsek. (wil)












