Cabuli Dua Bocah, Pria Tua Ditangkap Polrestabes Medan

AMANKAN: Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto saat menanyai tersangka.

MEDAN –  Cabuli dua bocah, pria berinisial RL (65) warga Pasar 10 Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang diamankan Polrestabes Medan.

Pria tua ini berhasil mencabuli kedua korban berinisial DAR (11) dan KOR (10) setelah diberikan uang Rp 20 ribu. Dalam aksinya, pria yang sehari-harinya menjual sandal ini membawa kedua korban ke kebun jagung milik warga.

Pencabulan di kebun jagung sudah sering dilakukan.

“Kasus ini sempat viral. Dan tersangka berhasil kita amankan,” ujar Plt Kapolrestabes Medan Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol, S.H, S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto kepada wartawan Jumat (26/9/2025) sore.

Terhadap DAR, awalnya tersangka melihat korban hendak pergi ke sekolah. Tersangka lalu mengajak korban ke rumahnya untuk memperkenalkan anaknya yang seusia dengan korban.

Permintaan tersebut tak ditolak korban apalagi tersangka dengan bujuk rayu akan memberikan uang dan handphone. Sesampai di rumah, korban lalu dicabuli tersangka.

Aksi bejat itu terungkap saat DAR tak pulang ke rumah. Bersama warga, keluarganya lalu mencari DAR ke rumah tersangka yang ternyata DAR berada di rumah tersebut.

Keluarga menanyai apa yang sudah dilakukan tersangka kepada dirinya.

Mendengar pengakuan korban, ibu korban berinisial EHS (51) lalu membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan LP/B/3045/IX/2025/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 5 September 2025.

Selain EHS, ayah korban lainnya berinisial RS (51) juga membuat laporan ke Polrestabes Medan.

Tak lama kemudian, tersangka berhasil diamankan.

Kepada wartawan tersangka mengatakan memilih kedua bocah untuk dicabuli karena yakin tak akan melawan. “Selain di rumah, kedua korban kubawa ke kebun jagung,” ujarnya. (wil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *