Larikan HP Milik Driver Ojol, Seorang Wanita Diringkus Polsek Medan Baru

Tersangka.

MEDAN – Larikan HP milik seorang driver ojek online (ojol) Shoope, seorang penumpang wanita berinisial Sy (31) warga Jalan STM Suka Tabah, Kecamatan Medan Johor diringkus Polsek Medan Baru, Kamis (25/9) pagi.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang melalui Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan kepada wartawan, Kamis petang mengatakan, aksi penggelapan handphone milik korban Sugito (59) warga Jalan Starban Gang Bilal Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia berawal saat dia yang berprofesi sebagai driver ojol bertemu dengan pelaku di Jalan AH Nasution pada, Kamis sekira pukul 02.00 WIB.

“Pelaku saat itu meminta korban untuk diantarkan ke Simpang Titi Kuning Jalan Brigjend A Hamid dengan alasan hendak ke rumah kakaknya meminta uang token listrik. Korban yang tak menaruh curiga  langsung menuruti permintaan pelaku,” ujarnya.

Tambah Iptu Poltak, sebelum sampai di Simpang Titi Kuning, pelaku mengatakan kepada korban agar jangan ke Titi Kuning lantaran Sy beralasan lupa arah rumah kakaknya. Pelaku kemudian meminjam uang kepada korban sebesar Rp 30.000 dengan alasan untuk membeli token listrik dan akan diganti setelah sampai di rumah.

“Setelah diberi uang pinjaman, wanita itu meminta korban untuk diantarkan ke Jalan Karang Sari Gang Bengkok, Polonia. Korbanpun mengantar pelaku ke lokasi dan minta diberhentikan di depan rumah warga,” katanya.

Kanit Reskrim menjelaskan, saat itu pelaku meminjam HP korban dengan alasan hendak menelplepon kakaknya, dan driver ojol tersebut memberikannya. Pelaku perlahan-lahan meninggalkan korban di lokasi dengan membawa handphonenya.

“Korban tiba-tiba tersadar bahwa dia menjadi korban penipuan dan penggelepan. Sugito berupaya mencari pelaku di seputaran lokasi, namun tidak menemukannya. Korban lantas menghubungi rekan-rekannya sesama driver ojol dan menceritakan kejadian yang dialaminya,” ungkapnya.

Masih katanya, sekira pukul 05.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Medan Baru yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan sedang melaksanakan patroli bersama anggotanya di seputaran Jalan Karang Sari.

“Kita melihat sejumlah driver ojol sedang berkumpul di pinggir jalan. Saya dan anggota langsung menghampiri mereka dan menanyakan apa yang terjadi. Setelah mendengar laporan penipuan dan penggelapan HP, saya bersama anggota serta korban langsung mencari keberadaan pelaku,” katanya.

Tak lama berselang sebut Poltak, pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah seorang warga, Raja di kawasan Jalan Karang Sari. Petugas langsung mendatangi rumah tersebut dan mengamankan pelaku.

“Saat diinterogasi, pelaku berdalih jika HP milik koran sedang dipinjam oleh Vije. Selanjutnya wanita tersebut kita boyong ke Mako untuk di lakukan proses lebih lanjut serta pengembangan. Korban juga sudah membuat laporan terkait kejadian ini,” pungkasnya sembari menambahkan pelaku dijerat Kasus Penipuan dan Penggelepan sesuai Pasal 372/378 KHUPidana. (ril/wil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *