DITANGKAP: Wanita salah seorang tersangka pengedar ekstasi.
MEDAN – Tiga pengedar ekstasi, seorang merupakan wanita diciduk Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan dari kawasan Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru. .
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangannya, Rabu (24/9) mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari informan adanya peredaran narkoba di kawasan Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru,.
Personil lalu menyamar sebagai pembeli dan memesan ekstasi kepada tersangka, DU (24) wanita penduduk Jalan Rinte IV, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
“Usai memberikan ekstasi, tersangka DU langsung ditangkap. Dan pengakuannya ekstasi tersebut diperoleh dari tersangka, AH (19) warga Jalan Mesjid Taufik, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan. Dari tangan tersangka DU turut disita 2 butir pil ekstasi,” ujar Kasat Narkoba.
Petugas kemudian melakukan pengembangan. Tak jauh dari lokasi tim berhasil membekuk dua tersangka yakni, AH (19) warga Jalan Mesjid Taufik, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan dan SA (18) warga Jalan Taruma, GangSitepu, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Turut diamankan barang bukti ekstasi dari tersangka. (wil)












