Tersangka.
MEDAN – Polsek Medan Timur meringkus seorang pengedar sabu berinisial MA (40) warga Jalan Masjid Taufiq Gang Kinantan Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kamis (4/9) dini hari.
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Khairul Fajri Lubis saat dikonfirmasi, Jumat (5/9) malam mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa di Jalan Masjid Taufiq Gang Serasi sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Saya bersama anggota langsung melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian di seputaran Gang Serasi. Saat itu kita melihat seorang pria yang gerak geriknya mencurigakan dan sedang berdiri di pinggir jalan,” ujarnya.
Iptu Khairul menambahkan, salah seorang petugas melakukan undercover buy dan menghampiri pria tersebut sembari memesan 1 paket sabu seharga Rp 50 ribu.
Kanit Reskrim melanjutkan, saat dilakukan penggeledahan, dari saku celana tersangka MA ditemukan 1 bungkus plastik klip berukuran sedang yang didalam ada 2 plastik klip berisi sabu, plastik klip kecil kosong dan 1 pipet plastik/sekop sabu.
“Dari tangan tersangka kita menyitan 1 plastik klip sedang berisi sabu dengan berat kotor 0,98 gram, 1 plastik klip sedang berisi sabu dengan berat kotor 0,99 gram, 1 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,14 gram, 1 plastik klip sedang berisi puluhan plastik klip kecil kosong dan uang Rp 50 ribu,” ungkapnya.
Masih dijelaskan Kanit, saat diinterogasi, tersangka mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang dengan panggilan Padri (DPO) yang tinggal tak jauh dari lokasi. Kanit bersama anggotanya membawa tersangka untuk pengembangan mencari Pandri di rumahnya.
“Sesampainya di rumah Pandri, kita langsung menggedor pintu kamarnya. Karena pintu tidak dibuka, kita mendobraknya. Namun DPO kita itu sudah kabur lewat jendela kamar,” ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan Khairul, petugas kemudian menggeledah kamarnya, dan hasilnya ditemukan 1 bungkus plastik klip besar berisi 1 plastik klip sedang berisi sabu dengan berat kotor 0,49 gram, dan sejumlah plastik klip kosong dan alat isap sabu (bong).
“Tersangka MA berikut barang bukti kemudian digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya sembari menambahkan tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI N0 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (wil)












