Kantor Desa Medan Estate.
DELISERDANG – Asdat Lubis selaku Kepala Desa (Kades) Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang siap menghadiri panggilan penyidik tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Deliserdang terkait dugaan penyimpangan anggaran desa.
“Kami merasa tak ada melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan. Dan kami siap datang untuk dimintai keterangan,” ujar Asdat saat dikonfirmasi.
Asdat dipanggil penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Deliserdang terkait dugaan tindakan korupsi sebesar ratusan juta tahun anggaran 2022-2023.
“Setiap pekerjaan yang dilakukan sesuai anggaran,” tambahnya.
Adapun dugaan korupsi tersebut yakni Anggaran Desa Pengadaan Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan, penyelenggaraan posyandu, Pengadaan penyuluhan dan pelatihan bidang Kesehatan, Penyelenggaraan pos Kesehatan / poliklinik milik desa.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, memastikan tidak melakukan pemanggilan maupun proses hukum terhadap para kepala desa selama Pilkada di Kabupaten Deliserdang.
Hal ini dilakukan untuk mensukseskan Pilkada serentak serta menjaga proses demokrasi berlangsung adil dan objektif,
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Mochamad Jeffry, melalui siaran persnya melalui Kasi Intelijen, Boy Amali, Kamis (24/10/2024) di Lubukpakam. (wil)












