DIAMANKAN: Kedua tersangka pengedar narkoba, M dan AP. (ist)
MEDAN – Hanya dalam hitungan jam, petugas meringkus dua pria yang diduga mengedarkan narkotika di Jalan Nyiur VII, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial M (42) dan AP (46) keduanya warga Kecamatan Medan Tuntungan. Penangkapan dilakukan personel Unit 3 Satres Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin Iptu Berry Anggara setelah menerima informasi mengenai aktivitas transaksi narkoba yang dilakukan secara terang-terangan.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Rabu (8/7/2026) mengatakan laporan masyarakat diterima pada siang hari. Setelah dilakukan analisis informasi dan penyelidikan, petugas langsung bergerak ke lokasi hingga berhasil mengamankan kedua tersangka pada sore harinya.
“Laporan masyarakat kami terima siang. Setelah kami analisa dan lakukan penyelidikan, sorenya kedua tersangka berhasil kami ringkus,” ujar Rafli.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari video singkat yang memperlihatkan dugaan transaksi narkoba. Rekaman itu menjadi salah satu bahan penyelidikan hingga petugas memastikan identitas para pelaku.
“Dari hasil penangkapan, polisi menyita satu bungkus narkotika jenis ganja dengan berat bruto 6,65 gram yang diduga belum sempat diedarkan. Selain itu, petugas juga mengamankan dua telepon genggam, alat isap sabu (bong), plastik pembungkus sabu, serta sejumlah kaca pireks yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam peredaran narkoba tersebut.
“Pelaku M berperan sebagai penjual sabu sekaligus menyewakan bong kepada para pengguna. Sedangkan AP diduga berperan sebagai penjual ganja,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa tersangka M merupakan residivis kasus narkotika. Pria tersebut pernah menjalani hukuman penjara pada 2009 hingga 2014 dalam perkara serupa.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti bahwa setiap laporan masyarakat terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional,” katanya.
Polrestabes Medan, lanjutnya, terus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Laporan dapat disampaikan melalui berbagai saluran pengaduan, termasuk Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor. (wil)












