Curi HP dengan Modus Minta Sedekah

Tersangka Roni Apul Haloho. (ist)

MEDAN – Polsek Medan Area menangkap Roni Apul Haloho (30), warga Jalan Pasar III Datuk Kabu Tanah Garapan, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Roni ditangkap karena mencuri handphone (HP) dengan modus meminta sedekah yang terjadi di Jalan Pasar Merah, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.

Kapolsek Medan Area AKP M Ainul Yaqin mengatakan, pelaku mencuri satu unit handphone Samsung A72 milik Indra Jaya (53), warga Jalan Halat Gang Thabib, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area pada Senin, 2 Februari 2026.

Saat itu, korban baru saja memarkirkan sepeda motornya di teras rumah dan meninggalkan handphone di dashboard kendaraan sebelum masuk ke kamar untuk beristirahat.

Sekitar pukul 13.00 WIB, saat anggota keluarga korban pulang, korban hendak mengambil handphone tersebut namun sudah raib.

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan terlihat seorang pria masuk ke teras rumah mengambil handphone.

Ciri-ciri pelaku mengenakan sarung, kemeja, peci, membawa tas ransel, serta menenteng kotak infak.

Dari hasil penyelidikan, polisi meringkus tersangka pada Selasa, 24 Februari 2026, di Jalan Pelajar Ujung.

“Modus dilakukan pelaku berkeliling ke permukiman berpura-pura meminta sumbangan. Saat melihat kesempatan, ia menggunakan sebatang kayu sepanjang kurang lebih satu meter untuk mengambil handphone dari laci motor yang terparkir,” kata Yaqin, Kamis (26/2/2026).

Kepada polisi, pelaku mengaku menjual handphone curian seharga Rp400 ribu.

“Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli makan serta bermain judi online,” terang Yaqin. (Wil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *