Polisi Didesak Tangkap Pembakar Mobil Ketua KAI Deliserdang

Ketua DPD KAI Sumut Dr. Surya Wahyu Danil Dalimunthe, SH, MH. (ist)

DELI SERDANG – Teror dengan cara membakar mobil milik Ketua DPC KAI (Kongres Advokasi Indonesia) Kabupaten Deliserdang merupakan tamparan keras bagi pihak kepolisian terhadap gangguan kamtibmas di Kota Medan.

Peristiwa ini diduga ada kaitannya dengan pembelaan dilakukan Indra Surya Nasution, SH atas rencana pengusuran Masjid Al-Ikhlas di Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

“Dugaan benang merahnya adanya permasalahan penggusuran Mesjid Al-Ikhlas menuai ancaman dan teror terhadap seorang anggota kami. Karena eksistensi masjid harus dipertahankan maka Indra Surya Nasution, SH selaku pengacara Badan Kemakmuran Masjid Al-Ikhlas yang menolak dengan tegas kesewenangan atas penggusuran mesjid tersebut akibatnya mendapatkan teror berupa pembakaran mobil miliknya yang sedang di parkir disamping warkop miliknya,” ujar Ketua DPD K.A.I Sumut Dr. Surya Wahyu Danil Dalimunthe, SH, MH kepada wartawan.

Berdasarkan keterangan Indra Surya, teror terhadap dirinya dan orang-orang yang membela mesjid diduga dilakukan oleh pengembang. Adapun tindak pidana tersebut terjadi pada Kamis (8/1/2026) dinihari.

Mobil Pajero milik pengacara itu diduga dibakar disuruh melalui orang tidak dikenal (OTK) saat terparkir di Jalan William Iskandar, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Saat kejadian, ia tengah duduk di sebuah warung kopi yang berjarak sekitar 10 meter dari lokasi mobilnya diparkir. Tiba-tiba ia melihat mobilnya berapi pada bagian bawah dan seketika ia bersama teman-temannya memadamkan api yang mulai menyala.

Dari fakta di tempat kejadian perkara diketahui api bersumber dari jaket yang disiapkan sebelumnya telah dibasahi dengan bahan bakar bensin yang diletakkan di atas ban kanan mobil bagian belakang hingga membakar bagian mobil miliknya.

Atas bantuan warga sekitar, api berhasil dipadamkan sebelum merembet ke seluruh badan mobil. Pasca-kejadian Indra Surya langsung melaporkan teror tersebut ke Polrestabes Medan sebagaimana berdasarkan surat nomor laporan polisi STTLP/B/107/I/2026. Tertanggal 8 Januari 2026.

Menyikapi teror tersebut, Ketua DPD KAI Sumut Dr. Surya Wahyu Danil Dalimunthe, SH, MH sebagai Organisasi Advokat yang menaunginya secara institusi KAI mengecam keras teror tersebut dan mendesak Kapolrestabes Medan untuk segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku dan intelektualnya.

“Tidak boleh ada tindakan teror ala coboy ini dibiarkan secara bar-bar karena secara hukum akan membahayakan masyarakat dan memberikan rasa tidak aman,” tambahnya.

DPD K.A.I Sumut meminta tidak hanya mendesak Kapolrestabes, melainkan juga kepada pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Deli Serdang dan Jajarannya untuk menindak tegas pihak-pihak yang mencoba merobohkan Mesjid Al- Ikhlas dengan cara tidak patut.

Secara hukum tindakan teror dengan modus pembakaran kendaraan merupakan tindak pidana. Serta tindakan tersebut
telah bertentangan UUD 1945, KUHP, UU 39 Tahun 1999 Tentang HAM, DUHAM & ICCPR, jelas melawan hukum.

“Maka patut secara hukum harus segera diungkap oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Kapolrestabes Medan dengan jelas dan terang agar dapat diketahui korban dan masyarakat dan membuat efek jera dengan menghukum pelaku seberat-beratnya,” tegasnya. (Wil/ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *