Polrestabes Medan Konfrontir Deddy Irawan dan Terduga Pelaku Perintangan

KONFRONTASI : Deddy Irawan bersama Penasehat Hukumnya, Sofyan Muis Gajah usai dikonfrontasi oleh penyidik sat reskrim. (ist)

MEDAN – Polisi telah melakukan konfrontir terhadap Deddy Irawan dan terduga pelaku perintangan tugas jurnalistik pada Februari 2025 lalu berinisial R dan tiga orang lainnya.

Dalam konfrontasi itu, Deddy mengaku mengingat alur Kronologis peristiwa yang menimpanya. Bahkan ia juga mengenali wajah terduga pelaku yang merampas dan menghapus foto dari handphonenya.

“Saya enggak ingat semua, tapi yang paling saya ingat wajah yang merampas hp saya. Setelah dikonfrontasi tadi, saya tahu nama beliau (terduga pelaku),” ucap Deddy, Jumat (5/12/2025).

Namun, lanjut Deddy, terduga pelaku tidak mengakuinya. Terduga pelaku, kata Deddy, tidak mengingat pada saat kejadian berada di mana.

“Dia enggak mengaku. Katanya tadi enggak ingat dia lagi di mana saat insiden itu,” ujarnya.

Sementara Penasihat Hukum Deddy, Sofyan Muis Gajah dari LBH Medan mengatakan, dengan selesainya konfrontir tersebut, sejatinya penyidik sudah bisa menaikkan status laporan tersebut ke sidik.

“Bagi kita sudah cukup penyidik untuk menaikkan dari lidik ke sidik,” ucapnya.

Menurutnya, pengakuan R yang tidak mengingat sama sekali peristiwa itu terjadi sah-sah saja. Hanya saja, menurut Sofyan, raut wajah R terlihat gugup ketika ditanyai oleh penyidik. Berbeda dengan kliennya Deddy Irawan yang terlihat santai dan mengetahui setiap detail peristiwa tersebut.

“Raut wajah kan kelihatan. Kami kira penyidik juga melihat itu. Jadi bagi kami kasus ini sudah sangat terang,” tuturnya.

Sofyan pun berharap polisi segera menaikkan status laporan tersebut menjadi sidik. Pihaknya juga akan kembali menghadiri panggilan penyidik, Senin (8/12/2025).

“Klien kita akan dilakukan pendalaman lagi oleh penyidik. Kita akan ikuti semua alurnya hingga kasus ini ada kepastian,” ujarnya. (ril/Wil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *