LUBUKPAKAM – Ninawati terdakwa penipuan penerimaan Angkatan Kepolisian (AKPOL) masuk Akademi Polisi yang merugikan korban bernama Afnir alias Menir senilai Rp1,3 miliar menuai babak baru.
Kali ini Hakim yang menyidangkan dalam Kasus Ninawati dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli menjadi sorotan Publik , Rabu (23/10/2025)
Hakim yang menyidangkan terdakwa diketuai Hakim Ketua David Sidik Simare-mare ,SH Hendrawan nainggolan ,SH Hakim Anggota dan Erwinson Nababan, SH sebagai Hakim anggota menuai sorotan tajam publik, Informasi yang di himpun dalam kasus terdakwa Ninawati sorotan tajam dalam kasus Ninawati pihak Ninawati selaku terdakwa diduga menggelontorkan dana miliaran rupiah ke Kejaksaan Negeri Labuhan deli dan Hakim.
Namun Humas Pengadilan Negeri Lubukpakam Hendrawan Nainggolan, SH membantah terdakwa Ninawati memberikan uang ke pihak Hakim. “Kami tidak tau bang terdakwa Ninawati memberikan uang ke siapa kebetulan saya lah Hakim nya bang yang menyidangkan terdakwa dalam kasus Ninawati,”ungkap Hendrawan
Menurut Hendrawan proses persidangan terdakwa Ninawati sangat panjang dan banyak memakan waktu yang cukup lama. Terdakwa Ninawati tak hadir karena sakit.
Sementara awak media menanyakan kenapa putusan Ninawati bisa satu tahun, sementara tuntut untuk Jaksa 2 tahun penjara, Hendrawan menjelaskan harus nya abang tanya kan sama Jaksa kenapa tuntutan jaksa 2 tahun.
Sementara dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Lubukpakam, terdakwa Ninawati mengajukan Kasasi sama seperti pihak Kejaksaan negeri Labuhan Deli juga melakukan kasasi ke Mahkamah Agung, Namun dari SIPP Pengadilan Negeri Lubukpakam pihak Kejaksaan belum melengkapi berkas memori kasasi. Ada apa dengan pihak Kejaksaan Negeri Labuhan Deli?
Erwinson Nababan, SH Hakim Anggota yang menyidangkan terdakwa Ninawati saat ditemui di Pengadilan Lubukpakam sekira pukul 13.00 Wib pihaknya menerangkan dalam kasus Ninawati pihaknya membantah menerima uang dari terdakwa kasus Ninawati. “Itu tidak benar bang kalau memang saya menerima uang dari terdakwa Ninawati saya sudah ganti mobil baru bang,” ungkap Erwinson Nababan
Ranto Sibarani, S.H., M.H. pengacara korban Afnir Alias Menir saat dikonfirmasi awak media pihaknya menduga ada permainan dalam kasus terdakwa Ninawati, mulai dari tuntutan Jaksa dan putusan pengadilan.
“Kami menduga ada permainan kenapa terdakwa Ninawati dituntut Jaksa 2 tahun dan diputus di pengadilan 1 tahun. Ada apa, sementara Ninawati vral banyak yang menjadi korban bukan hanya klien saya saja, namun beredar lagi banyaknya Laporan Polisi (LP) di Polda Sumatera Utara kenapa dia tidak dihukum seberat- beratnya,” ungkapnya.
Ir. Henry Dumanter Tampubolon MH, sebagai tokoh masarakat Sumatera Utara menilai dalam Kasus Ninawati Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli , patut diduga lemah dalam memeberikan tuntutan secara maksimal kepada terdakwa Ninawati. “Ada apa dengan pihak Kejaksaan,” ungkapnya
Henry Dumanter menduga pihaknya patut menduda ada permainan antara pihak terdakwa Ninawati dengan pihak Kejaksaan , dikarenakan tuntutan Jaksa lebih ringan atau setengah dari tuntutan maksimal dalam kasus penipuan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu primer, yaitu Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lanjut Henry Dumanter yang pertama pihaknya menilai Jaksa kalah banding di Pengadilan Tinggi makanya hukumannya berkurang dari putusan 1 tahun berkurang menjadi 10 bulan. ‘Patut diduga ini berpotensi juga Jaksa kalah di dalam Kasasi kalo seperti ini caranya.
‘Untuk itu kami meminta agar (Kejagung) turun Langsung memeriksa dan mensupervisi Jaksa Labuhan Deli dalam membuat memori Kasasinya. Ini jangan dibiarkan karena bisa saja nanti masyarakat menuding ada dugaan main mata pihak Kejaksaan dengan terdakwa Ninawati
Ir,Dumanter Tampubolon meminta pihak Kejaksaan Agung ( Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) serta Komisi Kejaksaan (Komjak) agar membentuk tim Khusus untuk memeriksa oknum -oknum jaksa yang diduga nakal menangani kasus ini.
Hal yang sama dikatakan Akademisi dan Praktisi Hukum Pidana Dr. Adv. Sri Wahyuni Laia, S.H., M.H. kepada awak media terkait kasus terdakwa Ninawati ini diduga ada permainan.
“Ninawati seharusnya dituntut seberat – beratnya. Bahkan Ninawati bukan hanya dilaporkan satu orang dalam kasus penipuan, ada beberapa lagi,” tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah melalui perpesanan WhatsApp, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Labuhan Deli Hamonangan P Sidauruk, S.H, M.H, dengan tegas menampik isu-isu yang beredar.
Menurutnya, tuntutan dan putusan sudah berbeda jauh. Dan, kasus ini tidak ada permainan.
“Tdk ada permainan lae. Tuntutan dan putusan saja sudah berbeda jauh makanya kami banding dan kemudian kasasi, berbeda dengan banding,” tegas Hamonangan.
Beberapa minggu sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli mengajukan kasasi (upaya hukum terakhir) ke Mahkamah Agung atas putusan hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terhadap Ninawati terdakwa kasus penipuan dan penggelapan.
Upaya kasasi ini disampaikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Labuhan Deli Hamonangan P Sidauruk, S.H, M.H kepada wartawan pada Selasa 30 September 2025.
Disebutkan Hamonangan P Sidauruk, pihaknya mengajukan upaya hukum Kasasi berangkat dari vonis (putusan) yang dijatuhkan hakim PN Lubuk Pakam terhadap terdakwa Nina Wati, dibawah dari setengah tuntutan 2 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Seperti diketahui, pada sidang putusan tanggal 30 Juli 2025 lalu hakim PN Lubuk Pakam tempat bersidang Labuhan Deli, terdakwa Nina Wati divonis pidana penjara 1 tahun.
Salah satu poin dalam putusan hakim, disebut bahwa terdakwa Ninawati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan penipuan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu primer penuntut umum.
“Kita dari kejaksaan (Labuhan Deli) melakukan upaya hukum terakhir Kasasi terhadap putusan terdakwa Nina Wati. Berkas kasasi sudah kita kirimkan ke Mahkamah Agung. Sekarang kita menunggu prosesnya,” ujar Hamonangan P Sidauruk.
Ditanya kenapa terdakwa Nina Wati tidak dilakukan eksekusi, Hamonangan P Sidauruk mengatakan bahwa di salinan putusan tidak disebutkan eksekusi karena putusan itu belum berkekuatan hukum tetap.
“Di salinan putusan itu tidak ada perintah eksekusi terhadap terdakwa karena belum final alias belum berkekuatan hukum tetap,” ujar Kacabjari. (wil)












