SIDANG : Rudi Syahputra saat menjalani sidang.
MEDAN – Rudi Syahputra Ritonga (RSR), juga adik sepupu mantan Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR) kembali diadili di Pengadilan Tipikor Medan, ruang sidang Kartika, Jumat (26/9/2023).
Namun kali ini mantan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu tersebut didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan Renovasi Gedung Puskesmas Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Labuhanbatu Tahun Anggaran (TA) 2023.
RSR didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama Mahrani selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan, Asep Karnama Putra selaku pemilik CV Perdana (masing-masing berkas terpisah) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp805.399.663.
JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu dalam dakwaan antara lain menguraikan, setelah mengetahui informasi pekerjaan renovasi dengan pagu anggaran sebesar Rp6.851.000.000 bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut, terdakwa meminta tolong kepada Agus Kaspohardi.
“Pada Maret 2023, terdakwa minta tolong dicarikan perusahaan berkompeten agar bisa mengikuti tender (lelang). Tersebutlah nama Asep Karnama Putra, selaku pemilik CV Perdana. Setelah difasilitasi Agus Kaspohardi, kedua terdakwa kemudian bertemu dengan kesepakatan, Asep Karnama Putra akan diberikan komisi 1 persen dari nilai kontrak, yaitu Rp60 juta,” kata JPU.
Saksi Agus Kaspohardi juga disuruh terdakwa RSR memasukkan dokumen lelang, dokumen penawaran dan lainnya. Tertanggal 6 Juni 2023, CV Perdana pun diumumkan sebagai pemenang lelang.
Namun belakangan terungkap, di balik layar justru terdakwa RSR yang melaksanakan pekerjaan. Pencairan progres pekerjaan memang ditransfer ke rekening CV Perdana. Setelah dicairkan Asep Karnama Putra, dana tersebut kemudian diserahkan dan dikelola terdakwa RSR.
Pada tanggal 15 Juli 2023 pembayaran uang muka sebesar 25 persen (Rp1.701.973.825), RSR melalui orang kepercayaannya, Triono kemudian diperintahkan memberikan Rp60 juta (komisi 1 persen-red) kepada Asep Karnama Putra.
Pembiaran
Di pihak lain, Mahrani selaku PA merangkap PPK Renovasi Gedung Puskesmas Sei Penggantungan tidak menjalankan tugasnya dalam pengendalian pekerjaan alias melakukan pembiaran.
“Seharusnya Mahrani tidak menyetujui atau tidak membiarkan terjadinya pengalihan pekerjaan dimaksud. Selaku PPK seharusnya segera melakukan pemutusan kontrak secara sepihak.
Namun faktanya dengan melawan hukum Mahrani melakukan pembiaran pekerjaan Renovasi Gedung Puskesmas Sei Penggantungan oleh terdakwa,” tegasnya.
Sebanyak 4 kali addendum dan hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak. Akibat perbuatan terdakwa RSR dan kawan-lawan (dkk) berdasarkan Laporan Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan tanggal 14 Maret 2025, pekerjaan Renovasi Gedung Puskesmas Sei Penggantungan, mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp805.399.663.
Majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis didampingi anggota Dr Sarma Siregar dan Ibnu Kholik melanjutkan persidangan pekan depan untuk penyampaian nota keberatan dari tim penasihat hukum ketiga terdakwa atas dakwaan JPU (eksepsi).
OTT Suap
Diberitakan sebelumnya, mantan Bupati Labuhanbatu EAR dan RSR terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim KPK, Kamis (11/1/2024) lalu.
Keduanya juga di Pengadilan Tipikor Medan dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara suap atas pekerjaan sejumlah proyek di Kabupaten Labuhanbatu TA 2023 hingga 2024.
Terpidana diganjar majelis hakim juga diketuai As’ad Rahim Lubis 5,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 6 bulan.
Dia juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp368.200.000, dari Rp1,7 miliar uang suap yang diterimanya Rp1,3 miliar di antaranya, telah disita JPU pada KPK dan dirampas untuk negara.
Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita dan dilelang JPU. Dalam hal nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara. (ril/wil)












