Tersangka.
MEDAN – Polsek Medan Baru meringkus seorang pencuri handphone (HP) di warung berinisial RAP (25) warga Jalan Ayahanda Gang Berdikari Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang melalui Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan kepada wartawan, Kamis (18/9) mengatakan penangkapan pelaku merupakan tindaklanjut dari korban yang juga pemilik HP dan warung, Sri Latifah (20) warga Jalan Kertas Gang Berdikari Kelurahan Sei Putih Barat.
“Dalam laporannya, Selasa (16/8) sekira pukul 09.00 WIB pelaku datang ke warung kios korban dan berpura-pura hendak membeli rokok. Tetapi saat itu di warung tidak ada orang, sedangkan korban sedang berada di dapur,” ujarnya.
Tambah Kanit Reskrim, pelaku saat itu melihat handphone korban terletak di dalam kios. Selanjutnya pelaku RAP mengambil HP milik korban, lalu meninggalkan lokasi. Tak lama korban kembali ke warung dan dia tidak melihat HP miliknya.
Korban kemudian membuat laporan pengaduan dengan Nomor: LP/B/748/IX/2025/SPKT/Polsek Medan Baru.
Ditambahkan Iptu Poltak, setelah diselidiki pihaknya mengungkap identitas pelaku berinisial RAP yang kemudian berhasil ditangkap pada Selasa (16/9) sekira pukul 10.00 WIB di rumah kosong Jalan Berdikari. (wil)












