Berita  

BPN Sumut Didesak Terbitkan Sertifikat 32 Hektar Lahan Bekas Garapan PTPN II di Helvetia

MINTA : Massa saat demo di BPN Sumut. (ist/sadamanews.com)

MEDAN – Ratusan warga Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kanwil BPN Sumut, Jalan Brigjen Katamso No.45 Medan, Kamis (5/10). Kedatangan massa tersebut mendesak Kepala Kanwil BPN Sumut Nugraha segera menerbitkan sertifikat tanah untuk mereka.

Obyek yang diperjuangkan adalah lahan 32 hektare bekas garapan PTPN II di Desa Helvetia. Massa yang tergabung dalam Himpunan Penggarap Pengusahaan Lahan Kosong Negara (HPPLKN) itu mengaku telah menguasainya lebih dari 20 tahun.

Warga butuh sertifikat karena merasa terusik. Lahan bekas perkebunan tembakau yang kini menjadi permukiman itu diklaim milik Yayasan Al Washliyah.

Yayasan yang merupakan salah satu organisasi tertua di Medan itu mengklaim lahan tersebut sebagai milik sah. Klaim itu didasarkan pada penghapusbukuan aset negara kepada PTPN II yang diperkuat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Namun temuan warga, BPN belum pernah menerbitkan sertifikat atas nama Al Washliyah. Karena itu warga menilai putusan inkracht tersebut cacat hukum, sebab bukti sah kepemilikan tanah hanyalah sertifikat.

“Kami heran dengan putusan Mahkamah Agung tahun 2020. Awalnya kasusnya soal tipikor penjualan tanah negara, tapi putusannya malah mengatur urusan perdata. Salah satunya 32 hektare diminta diserahkan ke Al Washliyah,” kata Johan Merdeka, salah satu koordinator aksi.

Beberapa perwakilan Kanwil BPN Sumut kemudian keluar menemui massa. Mereka petugas membuat notulen demo ini.

Dalam notulen itu, warga mendesak agar jawaban tertulis diberikan paling lambat satu minggu setelah aksi. Desakan itu muncul karena surat yang mereka layangkan sebelum turun ke jalan pada Oktober lalu tidak kunjung mendapat balasan. (wil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *