TOLAK: Orangtua dan Ketua Komite Sekolah SDN 101832 Desa Baru Pancur Batu yang menolak penggabungan sekolah. (ist)
DELI SERDANG – Sejumlah sekolah dasar (SD) di wilayah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) digabungkan. Penggabungan atau regrouping sekolah tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dasar, baik sisi pembelajaran maupun sumberdaya manusia pengajarnya.
Namun penggabungan sesuai surat keputusan Bupati Deli Serdang dengan nomor 100.3.3.2/718/KPTS/TAHUN 2026 tentang regrouping Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Deli Serdang yang dikeluarkan Agustus 2026 lalu diprotes orangtua dan komite sekolah.
Seperti dilakukan orangtua dan komite sekolah SDN 101832 Desa Baru Pancur Batu yang digabungkan ke SDN 106820 Desa Baru Pancur Batu.
Menurut orangtua siswa, penggabungan sekolah tempat anak mereka menuntut ilmu ke SDN 106820 Desa Baru Pancur Batu kurang tepat. Penolakan itu terjadi karena siswa di SDN 101832 Desa Baru Pancur Batu jauh lebih banyak dari siswa SDN 106820 Desa Baru Pancur Batu.
“Siswa di sekolah SDN 101832 ini hampir 200 lebih, padahal di sekolah SDN 106820 jauh lebih sedikit. Kenapa jadi sekolah yang besar jumlah siswanya digabung ke sekolah yang lebih sedikit,” ujar Br Perangin-angin, orangtua siswa kepada wartawan, Rabu (3/11/2026).
Br Perangin-angin mengaku heran kepada Disdik Kabupaten Deli Serdang terkait keputusan tersebut. “Kami tahu Bupati sangat peduli terhadap pendidikan, tapi kalau begini caranya menjadi pertanyaan.
“Kita jadi curiga ada apa dengan Disdik Deli Serdang. Apalagi sosialisasi baru dilaksanakan hari ini,” tambah Br Perangin Angin.
Sementara Jesayas Tarigan selaku Ketua Komite Sekolah SDN 101832 Desa Baru Pancur Batu mengaku terkejut dengan keputusan Disdik Deli Serdang tersebut.
“Memang ada tiga sekolah dasar di sini yakni SDN 101820 Desa Pancur Batu, SDN
101832 Desa Baru Pancur Batu dan SDN 106820 Desa Baru Pancur Batu. Tapi kenapa dua sekolah dasar digabungkan ke sekolah yang lebih sedikit siswanya,” ujar Jesayas Tarigan.
Jesayas Tarigan menambahkan, selain siswa yang lebih banyak dan guru lebih banyak, fasilitas di SDN 101832 lebih bagus.
“Kami sangat mendukung program Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan di bidang pendidikan ini, tapi kami meminta penggabungan ini supaya dikaji ulang lagi,” harapnya.
Jesayas menambahkan, salah satu syarat penggabungan sekolah adalah sekolah yang siswanya kurang dari 120 orang siswa.
Memiliki jumlah siswa yang sedikit (umumnya kurang dari 120 siswa, atau bahkan di bawah 60–100 siswa dari kelas 1 sampai 6) sehingga tidak efisien secara operasional dan pendanaan.
“Berada dalam satu kompleks atau berdekatan (biasanya dalam radius 200 meter hingga maksimal 1–3 kilometer. Serta tidak memiliki hambatan geografis yang ekstrem di antara sekolah-sekolah yang akan digabung (seperti sungai besar, jurang, atau jalan tol),” tambah Jesayas.
Jesayas yang juga Ketua Umum Pemuda Barisan Karo (PBK) tersebut mengaku heran kenapa baru sekarang penggabungan sekolah disosialisasikan, padahal sudah dikeluarkan pada Agustus 2026 lalu. (wil)












