DIAMANKAN: Kedua tersangka saat diamankan. (ist)
MEDAN – Dua pria terduga pengedar sabu berinisial RS (39) dan AT (24) ditangkap Polsek Medan Baru dalam operasi GSN di Jalan Dipanegara, Kelurahan Padang Bulan, Selasa (3/11/2026) dini hari.
Dari lokasi, polisi menyita dua plastik klip diduga berisi sabu, dua handphone, sejumlah alat isap, pisau, gunting, serta uang tunai Rp85 ribu.
Kedua pria beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Medan Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, S.H., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba dan terus menggencarkan GSN demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkotika, aman, dan kondusif.
Komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang humanis, profesional, dan dicintai masyarakat terus diperkuat melalui Program 100 Hari Kerja Kapolri Jenderal Pol. Dr. Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si.
Di bawah kepemimpinan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., Polri terus hadir lebih dekat dengan masyarakat.
“Kami berharap peran masyarakat dalam membantu pemberantasan narkoba,” kata Kapolsek. (wil)












