DITANGKAP: Pelaku Rifqi saat ditahan di Polsek Medan Baru. (ist)
MEDAN – M Rifqi (29) membawa kabur sepeda motor milik teman kencannya berinisial WR saat menginap di salah satu hotel di Jalan KH Wahid Hasyim, Medan Petisah, Minggu (28/9/2026) lalu.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Gunanti Hutabarat melalui Kanit Reskrim, Iptu M Yusuf Dabutar, menjelaskan keduanya bertemu di hotel setelah pelaku menghubungi korban. Korban kemudian mendatangi lokasi dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo BK 5657 ACZ dan memarkirkannya di pelataran hotel.
“Pelaku menghubungi korban dan mengajak bertemu dan makan siang. Korban datang dan keduanya bertemu,” kata Yusuf, Kamis (29/10/2026).
Untuk meyakinkan korban, pelaku yang diketahui merupakan warga Jalan Bilal, Medan Timur, mengaku menginap di hotel tersebut selama sepekan. Keduanya pun menginap di hotel itu hingga keesokan harinya, ketika korban meninggalkan lokasi menggunakan ojek online (ojol).
“Besoknya korban ada keperluan dan pergi naik ojol. Karena terburu-buru, kunci kontak sepeda motor tertinggal di kamar hotel,” tuturnya.
Memanfaatkan situasi tersebut, pelaku membawa kabur sepeda motor korban. Sementara itu, saat korban kembali, pelaku sudah tidak berada di dalam kamar.
“Saat korban menanyakan ke resepsionis, ternyata pelaku sudah check-out. Dari rekaman CCTV juga terlihat pelaku membawa sepeda motor korban,” lanjutnya.
Korban kemudian mencoba menghubungi pelaku. Namun, nomor telepon pelaku sudah tidak aktif sehingga korban memilih melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru.
Polisi yang menerima laporan itu kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan Rifqi. Pria berusia 29 tahun itu kemudian ditangkap di Jalan Jamin Ginting, Medan Johor, Rabu (28/10/2026).
Rifqi mengakui perbuatannya membawa kabur sepeda motor korban. Ia juga mengaku menjual sepeda motor tersebut melalui Facebook kepada orang yang tidak dikenalnya.
“Pelaku menjual sepeda motor korban seharga Rp1,5 juta. Uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari,” ujarnya. (wil)












