AMANKAN: Kapolres Taput AKBP Ferry Mulyana Sunarya, SIK MH dan Kasat Narkoba, Iptu Sarwedi Manurung SH serta tersangka dan barang bukti. (ist)
TAPUT – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) menggagalkan dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1.005 gram atau sekitar 1 kilogram yang melibatkan seorang pemuda berstatus sebagai mahasiswa.
Pengungkapan ini bekerjasama dengan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Raja Sisingamangaraja XII Silangit yang mengamankan seorang pria berinisial A (25), warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Pelaku diduga membawa sabu di dalam sajadah berwarna hijau yang disimpan dalam koper hitam.
Hal itu dibenarkan Kapolres Taput AKBP Ferry Mulyana Sunarya, SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Tapanuli Utara, Iptu Sarwedi Manurung SH saat dihubungi Selasa (27/10/26) sore.
Mantan Kanit 2 Satres Narkoba Polrestabes Medan ini menjelaskan pengungkapan itu bermula pada Selasa, 20 Oktober 2026, sekitar pukul 08.20 WIB.
Saat itu, petugas Avsec bersama personel Satres Narkoba sedang melakukan pemantauan dan melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar area check-in bandara.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut beserta barang bawaannya.
“Petugas menemukan satu buah koper merek Swiss Polo berwarna hitam. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan satu plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu di dalam sajadah berwarna hijau,” ujar Iptu Sarwedi Manurung.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, lanjutnya mengatakan petugas menemukan sabu dengan berat bruto mencapai 1.005 gram.
Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Tapanuli Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasat menerangkan berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepada penyidik, A mengaku diminta oleh seseorang yang dikenalnya dengan nama Pak Bal untuk membawa barang yang diduga sabu tersebut dengan imbalan Rp30 juta.
Menurut pengakuannya, barang itu diterima dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Medan.
Sementara itu, rute perjalanan hingga tujuan akhir pengiriman di Lombok disebut telah diatur oleh orang yang bernama Pak Bal tersebut.
“Berdasarkan keterangan awal pelaku, dia mengaku dijanjikan imbalan sebesar Rp30 juta untuk membawa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut,” ujarnya.
Dalam pengungkapan ini, selain sabu 1 kg polisi turut menyita sejumlah barang meliputi satu lembar boarding pass berinisial A, satu koper hitam merek Swiss Polo, satu unit telepon genggam Oppo berwarna putih, satu selimut hijau, satu sajadah hijau, serta uang tunai sebesar Rp46 ribu.
Iptu Sarwedi menegaskan, Polres Tapanuli Utara berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum serta kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk petugas keamanan bandara. (wil)












