Tersangka saat diamankan. (ist)
MEDAN — Unit Satresnarkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap peredaran narkoba. Kali ini, tim 6 Subnit I Unit II Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap pengedar mariyuana atau ganja berinidial ZD (39) di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kel.Glugur Kota, Kec.Medan Barat pada Selasa (22/9/2026).
“Kami menyita 11 paket ganja dari tangan pelaku, dan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan narkoba,” ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Jumat (25/9) pagi.
Rafli menambahkan, hasil pemeriksaan pelaku baru dalam kurun waktu satu bulan terakhir mengedarkan narkotika jenis ganja di sekitar rumahnya.
Alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari, jadi motif dibalik aksi pelaku menjual narkoba.
Petugas, kini pun sedang mengejar pemasok narkoba kepada pelaku, yang identitasnya masih diselediki.
“Pelaku belum terlalu lama mengedarkan narkoba dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari. Kami sedang mengejar pemasok narkobanya, pelaku dan pemasok ini tidak pernah bertemu. Jadi setiap transaksi, narkoba diletakkan disuatu tempat dan kemudian diambil,” tambah Rafli.
Polrestabes Medan, memastikan tidak akan memberikan ruang sekecil apapun, bagi pelaku narkoba yang berani mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan. Tindakan tegas, akan dilakukan bagi siapa saja yang berani merusak generasi penerus bangsa.
“Tidak akan ada ruang sekecil apapun, bagi pengedar maupun bandar di wilayah hukum Polrestabes Medan, kami pastikan akan kami tindak,” pungkas Rafli. (wil)












