Berita  

Laporan Eks Karyawan PT Torganda Naik Penyidikan, Oknum Pengacara Diduga Gelapkan Uang Pesangon

MEDAN – Laporan dugaan penipuan dan penggelapan uang pesangon yang menyeret oknum pengacara berinisial DT dkk memasuki babak baru.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menyatakan perkara tersebut telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana dan kini memasuki tahap penyidikan.

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah eks karyawan PT Torganda Kebun Tahuan Ganda dan Kebun Sibisa Mangatur yang teregister dengan Nomor: LP/B/263/II/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 14 Februari 2026.

Kuasa hukum pelapor dari Kantor Hukum Sabar Ganda & Partners, Ronald Christian, menjelaskan para korban sebelumnya menunjuk DT dkk sebagai kuasa hukum dalam gugatan perselisihan hubungan industrial di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan.

Perjuangan hukum tersebut membuahkan hasil setelah hak para eks karyawan diakomodasi sebagai kreditur preferen berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor 45/Pdt.Sus-PKPU-Pengesahan Perdamaian/2023/PN Niaga Medan tertanggal 29 Februari 2024.

Pada 26 April 2024, PT Torganda disebut telah menyerahkan pembayaran uang pesangon secara tunai melalui DT dkk di Kantor PT Torganda, Jalan Abdullah Lubis No. 26, Medan.

Besaran dana yang dibayarkan perusahaan antara lain kepada Indahwati Telaumbanua selaku ahli waris Meniati Gea sebesar Rp 634.381.881, Damawati Laia selaku ahli waris Jasmadi Laia dan Renawati Telaumbanua sebesar Rp 972.455.154, serta Medila Zai sebesar Rp 380.652.591.

Namun, menurut Ronald, para korban mengaku hanya menerima sebagian kecil dari nilai tersebut. Indahwati disebut hanya menerima Rp 74,5 juta, Damawati Rp 149 juta, sedangkan Medila Rp70 juta.

“Para korban baru mengetahui nilai sebenarnya yang menjadi hak mereka sekitar Desember 2025 setelah mendapat informasi bahwa karyawan lain menerima pembayaran penuh sesuai putusan pengadilan. Mereka kemudian mendatangi pihak PT Torganda untuk meminta penjelasan terkait besaran hak yang seharusnya diterima,” ujar Ronald.

Ia menduga terdapat modus dengan tidak memberitahukan nilai pesangon yang sebenarnya kepada para korban serta tidak melibatkan mereka saat proses pembayaran dilakukan oleh perusahaan.
Saat ini, penyidikan perkara dilakukan

Ditreskrimum Polda Sumut dengan sangkaan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Penyidikan tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/SPDP/133/IV/RES.1.11./2026/Ditreskrimum yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Ronald menyebut masih terdapat puluhan eks karyawan PT Torganda lainnya yang diduga mengalami kejadian serupa dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Selain menempuh jalur pidana, para korban juga mempertimbangkan melaporkan DT dkk ke Dewan Kehormatan Profesi Advokat atas dugaan pelanggaran berat kode etik profesi.

“Kami berharap penyidik segera memanggil dan memproses hukum terlapor sesuai ketentuan yang berlaku serta melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan agar dapat segera disidangkan,” pungkas Ronald. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *