DPO yang diterbitkan PPA Satreskrim Polrestabes Medan. (ist)
MEDAN – Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria bernama Indra Ashari alias Andra terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Penerbitan DPO tersebut berdasarkan Surat Selebaran DPO Nomor: DPO/55/IV/RES.1.4./2026/Reskrim yang dikeluarkan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Dearma Agustina, mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pencarian terhadap keberadaan tersangka dan meminta masyarakat untuk turut membantu memberikan informasi apabila mengetahui keberadaannya.
“Bagi masyarakat yang melihat, mengetahui, atau memiliki informasi terkait keberadaan yang bersangkutan, agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan Polisi 110,” ucap Iptu Dearma Agustina, Jumat (19/6/2026).
Dalam perkara tersebut, Indra Ashari alias Andra diduga melanggar Pasal 417 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 293 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP atau Pasal 6 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dearma juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan sendiri apabila menemukan keberadaan DPO tersebut dan segera menyerahkan informasi kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini kita terus melakukan pengejaran guna membawa Indra Ashari alias Andra ke hadapan proses hukum,” ujarnya.(wil)












