Berita  

Coba Kelabui Polisi, Pemilik Buang Ganja ke Aspal

Tersangka dan barang bukti. (ist)

SIANTAR – Bawa ganja, pria berinisial RPS (34) warga Hutagurgur Sawah I, Kelurahan Simpang Panei, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) diringkus Satres Narkoba Polres Pematangsiantar pada Sabtu (6/6/2026).

Kasatres Narkoba Polres Pematang Siantar, AKP Irwanta Sembiring, Kamis (11/6/2026) mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari masuknya informasi masyarakat yang menyebut ada seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berdiri di tepi Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, diduga membawa narkotika.

Menindaklanjut informasi, tim opsnal langsung bergerak ke lokasi untuk mengintai target yang terpantau sedang berdiri di tepi jalan sesuai informasi warga, petugas serentak menyergap.

Saat digeledah, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik putih berisi ganja berat bruto 88,14 gram yang ditemukan di atas aspal karena sempat dibung tersangka untuk mengelabui polisi. Turut diamankan satu unit handphone android biru.

Tersangka RPS mengakui barang bukti ganja adalah miliknya yang didapat dari seorang pria inisial JS. Namun saat pengembangan target JS belum berhasil ditemukan.

“Tersangka RPS dijerat Pasal 114 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (1) huruf a UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” terang Kasat. (Wil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *