TANGKAP: Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak saat memberikan keterangan kepada wartawan. Bawah, tersangka Syawal Ardiansyah Nasution. (ist)
MEDAN – Motif kasus pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan di dalam boks kontainer plastik di Kota Medan akhirnya terungkap.
Dua pelaku bernama Syawal Ardiansyah Nasution (19) dan orang yang membantunya membuang mayat korban yakni Sofwan Habib Rangkuti (19) berhasil ditangkap.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan tersangka nekat menghabisi nyawa korban bernama Rahmadani Siagian (19) karena dilatarbelakangi rasa sakit hati.
“Motif utama pelaku adalah sakit hati karena korban menolak untuk diajak melakukan hubungan intim yang tidak wajar,” ujarnya saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Selasa (17/3/2026).
Tak hanya itu, setelah melakukan pembunuhan, pelaku juga diketahui berupaya menghilangkan jejak kejahatannya. Polisi mengungkap bahwa tersangka mengambil sejumlah barang milik korban untuk dijual.
“Pelaku juga mengambil barang-barang korban dengan tujuan untuk dijual, sekaligus berupaya menghilangkan barang bukti. Salah satu caranya dengan membalik kasur yang terdapat bercak darah,” jelasnya.
Lebih lanjut, hasil penyelidikan mengungkap adanya unsur obsesi menyimpang yang dimiliki pelaku. Tersangka disebut kerap mengonsumsi konten pornografi dengan tema tidak wajar melalui media sosial.
“Dari hasil pendalaman, pelaku memiliki obsesi seksual menyimpang yang dipengaruhi dari kebiasaan menonton video porno tidak wajar melalui aplikasi Twitter,” tambah Jean Calvijn.
Kapolrestabes Medan menjelaskan kronologi kejadian berawal pada 9 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
“Pada pukul 17.00 hingga 20.04 WIB, tersangka dengan inisial SAM berkomunikasi dengan korban berinisial RS melalui aplikasi pencarian teman,” ucapnya.
“Dalam komunikasi tersebut, tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan intim dengan kesepakatan,” sambung Calvijn.
Setelah terjadi kesepakatan, tersangka kemudian menjemput korban di depan sebuah warung kopi yang berada di seberang tempat kos korban.
Keduanya sempat berbuka puasa bersama di sebuah rumah makan yang lokasinya tidak jauh dari tempat tersebut.
“Selanjutnya, tersangka dan korban menuju ke kamar C4 salah satu hotel OYO yang menjadi tempat kejadian perkara. Seluruh aktivitas masuk ke lokasi tersebut terekam CCTV,” jelasnya.
Pada pukul 20.04 WIB, keduanya masuk ke kamar hotel. Namun, situasi berubah menjadi tragis dalam rentang waktu pukul 20.04 hingga 22.30 WIB.
“Di dalam kamar itulah terjadi peristiwa yang sangat keji. Tersangka mengajak korban melakukan hubungan seksual tidak wajar, namun korban menolak,” ungkapnya.
Penolakan tersebut memicu emosi tersangka. Dalam kondisi sakit hati, tersangka kemudian melakukan tindakan kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa korban.
“Tersangka kemudian memiting dan melilit leher korban menggunakan selendang yang ada di kamar tersebut hingga korban meninggal dunia,” kata Jean Calvijn.
Melihat korban meregang nyawa di dalam kamar, tersangka Syawal Ardiansyah Nasution kemudian menghubungi temannya Sofwan Habib Rangkuti untuk membuang mayat korban dari dalam kamar.
Tersangka lalu memasukan jenazah korban ke dalam kontainer boks plastik, lalu membuangnya ke pinggir sungai Jalan Menteng VII Gang Seroja Kecamatan Medan Denai, keesokan harinya 10 Maret 2026.
Terhadap tersangka Syawal Ardiansyah Nasution polisi menjeratnya dengan Pasal 458 Ayat (1) Sub Pasal 479 Ayat (3) Jo Pasal 473 Ayat (1), Ayat (2),(3) huruf C & Ayat (8) UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
Sedangkan tersangka Sofwan dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) Suk Pasal 479 Ayat (3) Jo Pasal 20, 21 UU RI Nomor 1 Tahun 2023. (Wil)












