Diimingi Bayar Sewa Kos Sebulan, Driver Ojol Nekad Bantu Buang Jenazah Rahmadani Siagian

DITANGKAP: Tersangka Sofwan Habib Rangkuti. (ist)

MEDAN – Sofwan Habib Rangkuti ,19, nekad membantu Syawal Ardiansyah Nasution, 19, untuk membuang mayat Rahmadani Siagian, 19, karena diiming-imingi akan membayar uang kostnya selama sebulan.

Hal itu dikatakan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak kepada wartawan pada Senin (17/3/2026) sore.

“Tersangka kedua, Sofwan Habib Rangkuti yang merupakan driver ojol nekad membantu tersangka karena diiming-imingi akan membayar uang kostnya selama sebulan,” ujar Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.

Tambah Kapolrestabes Medan, usai ditelpon Syawal, Sofwan datang ke lokasi kejadian. Lalu ikutmembawa jenazah korban yang sudah dimasukkan ke boks kontainer untuk dibuang ke sungai.

“Saat Syawal yang dibonceng membawa jenazah korban mereka hampir sering jatuh ke jalan. Lalu korban diletakkan di pinggir sungai,” tambah Kapolrestabes Medan.

Hanya berselang enam jam, kedua tersangka diamankan Unit Jahtanras Poldasu bersama Sat Reskrim dan Polsek Medan Area.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan tersangka nekat menghabisi nyawa korban bernama Rahmadani Siagian dilatarbelakangi rasa sakit hati.

“Motif utama pelaku adalah sakit hati karena korban menolak untuk diajak melakukan hubungan intim yang tidak wajar,” ujarnya

Tak hanya itu, setelah melakukan pembunuhan, pelaku juga diketahui berupaya menghilangkan jejak kejahatannya. Polisi mengungkap bahwa tersangka mengambil sejumlah barang milik korban untuk dijual.

Kapolrestabes Medan menjelaskan kronologi kejadian berawal pada 9 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.

“Pada pukul 17.00 hingga 20.04 WIB, tersangka dengan inisial SAM berkomunikasi dengan korban berinisial RS melalui aplikasi pencarian teman,” ucapnya.

“Dalam komunikasi tersebut, tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan intim dengan kesepakatan,” sambung Calvijn.

Setelah terjadi kesepakatan, tersangka kemudian menjemput korban di depan sebuah warung kopi yang berada di seberang tempat kos korban.

Keduanya sempat berbuka puasa bersama di sebuah rumah makan yang lokasinya tidak jauh dari tempat tersebut.

“Selanjutnya, tersangka dan korban menuju ke kamar C4 salah satu hotel OYO yang menjadi tempat kejadian perkara. Seluruh aktivitas masuk ke lokasi tersebut terekam CCTV,” jelasnya.

Pada pukul 20.04 WIB, keduanya masuk ke kamar hotel. Namun, situasi berubah menjadi tragis dalam rentang waktu pukul 20.04 hingga 22.30 WIB.

“Di dalam kamar itulah terjadi peristiwa yang sangat keji. Tersangka mengajak korban melakukan hubungan seksual tidak wajar, namun korban menolak,” ungkapnya.

Penolakan tersebut memicu emosi tersangka. Dalam kondisi sakit hati, tersangka kemudian melakukan tindakan kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa korban.

“Tersangka kemudian memiting dan melilit leher korban menggunakan selendang yang ada di kamar tersebut hingga korban meninggal dunia,” kata Jean Calvijn.

Melihat korban meregang nyawa di dalam kamar, tersangka Syawal Ardiansyah Nasution kemudian menghubungi temannya Sofwan Habib Rangkuti untuk membuang mayat korban dari dalam kamar.

Tersangka lalu memasukan jenazah korban ke dalam kontainer boks plastik, lalu membuangnya ke pinggir sungai Jalan Menteng VII Gang Seroja Kecamatan Medan Denai, keesokan harinya 10 Maret 2026.

Terhadap tersangka Syawal Ardiansyah Nasution polisi menjeratnya dengan Pasal 458 Ayat (1) Sub Pasal 479 Ayat (3) Jo Pasal 473 Ayat (1), Ayat (2),(3) huruf C & Ayat (8) UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

Sedangkan tersangka Sofwan dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) Suk Pasal 479 Ayat (3) Jo Pasal 20, 21 UU RI Nomor 1 Tahun 2023. (wil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *