Ketiga pelaku. (ist)
PEMATANGSIANTAR – Satres Narkoba Polres Pematangsiantar amankan diduga pemilik narkoba berinisial HA (41) warga Jalan Batu Permata Raya, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar pada Jumat (27/2/2026) sekira pukul 08.45 WIB.
Dari tangan tersangka disita 4 paket sabu.
Kasatres Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring SH MH mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Penyabungan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar,
“Pengungkapan ini berkat informasi dari warga,” ujar Irwanta Sembiring, Kamis (5/3/2026) siang.
Tambah Irwanta, tim melihat tersangka duduk di atas sepeda motor Honda Beat hitam nopol BK 2074 WAJ di tepi Jalan Penyabungan.
Pelaku lalu disergap dan digeledah. Saat itu tersangka sempat membuang satu lembar kertas struk (bon faktur) berisi satu paket narkotika jenis sabu.
Turut diamankan satu unit handphone merk Realmi hitam dari tangan depan sebelah kanannya, satu paket narkotika yang disembunyikan dalam casing handphone dan uang sebesar Rp53.000 dari saku belakang sebelah kanannya
Saat diinterogasi, HA alias H mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Tombang, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat Kota pematangsiantar. Petugas lalu menuju lokasi dan menemukan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu dari lemari.
Kemudian sebuah tas kecil merk Gea berisi satu paket narkotika jenis sabu di balut tisu, satu bungkus plastik klip kosong, empat sendok terbuat dari pipet plastik, satu unit timbangan digital serta dua lembar tissu. Total temuan sabu sebanyak 4 paket berat brutto 2.32 gram.
HA alias H berikut barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk penyidikan lanjut guna diproses sesuai hukum berlaku.
Sebelumnya, personel Sat Resnarkoba menangkap HRP dan RDP di teras rumah di Jl. Lobak.
Personel Sat Resnarkoba menemukan barang bukti satu paket sabu di atas steleng yang sebelumnya HRP meletakkan dengan tangan kanannya, satu bungkus rokok yang di dalamnya berisi satu paket sabu dan berbalut tisu serta menemukannya di dinding cakrok yang sebelumnya RDP meletakkannya dengan tangan kanannya, satu unit HP merk Samsung warna hitam milik HRP dari atas meja, satu unit HP merk Vivo warna hitam milik RDP dari atas meja.
Pengakuan HRP dan RDP saat interogasi, dua paket sabu seberat 1,76 gram itu milik mereka dan mendapatnya dari pria M. Mendengar pengakuan itu, personel Sat Resnarkoba membawa HRP dan RDP bersama barang bukti ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Saat ini, HA, HRP dan RDP sudah dalam penahanan guna memproses mereka dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang (UU) No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 tahun 2026,” jelas Kasat Narkoba. (Wil)












