SEPAKAT BERDAMAI : Indra Surya Nasution (tengah), bersama kuasa hukumnya sepakat berdamai dengan tim Subdit 3 Jatanras Polda Sumut, di kediaman Indra di kawasan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Senin (9/2/2026). (ist)
MEDAN – Setelah melalui serangkaian tahapan, akhirnya Indra Surya Nasution dan tim dari Polda Sumut yang sempat bersinggungan di luar area Polrestabes Medan sepakat berdamai.
Kasus tersebut berawal terkait tudingan penggunaan mobil bodong yang dialami oleh seorang pengacara, Indra Surya Nasution.
Kedua belah pihak sepakat menandatangani surat pernyataan perdamaian di kediaman Indra di kawasan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Senin (9/2/2026).
Kuasa hukum Indra, Dr Surya Wahyu Danil menjelaskan kliennya dengan tim Polda Sumut sepakat untuk melakukan restoratif justice.
Dirinya menjelaskan, hal ini sesuai dengan landasan hukum peraturan polisi nomor 8 tahun 2020 peraturan kejaksaan nomor 19 tahun 2021, dan peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2024, undang-undang nomor 20 tahun 2025.
“Jadi hari ini, kedua belah pihak sepakat untuk mencapai suatu perdamaian dengan menjalankan restoratif justice,” ujar Surya.
Tambah Surya, yang menguatkan kedua belah pihak sepakat berdamai karena berdasarkan hasil dari pengembangan didapatkan jika adanya miss komunikasi yakni tim Subdit 3 Jatantas Polda Sumut salah dalam menginformasi e-Samsat dalam pengecekan mobil Indra.
“Ada salah konfirmasi terhadap e-Samsat yang dilakukan penyelidikan melalui aplikasi, dan ternyata setelah dilakukan pengecekan itu adalah benar sesuai nomor casis dan rangkanya dengan BPKB bahwa BK 1 SN itu adalah benar milik dari Indra Surya Nasution atas nama istrinya,” tambahnya.
Dalam proses perjanjian perdamaian ini pihaknya meminta kepada tim Polda Sumut membuat permohonan maaf secara terbuka.
“Saya tambahkan permintaan maaf dari rekan-rekan Polda merupakan salah satu azas dalam restoratif justice dimana bahwa korban dalam hal ini saudara indra Nasution telah memaafkannya,” tambahnya.
Setelah berdamai, Surya akan mencabut berkas laporan pengaduannya ke di Unit Subdit 1 Kamneg dan di Propam Polda Sumut.
Pencabutan laporan terhadap empat orang personel Polda Sumut ini juga merupakan salah satu isi dalam surat perjanjian perdamaian yang harus dipenuhi oleh Indra selalu pihak termohon.
Ia juga meminta kepada masyarakat yang mengetahui hal ini, diharapkan menghargai keputusan kesepakatan kedua belah pihak untuk berdamai dan menutup kasus ini. (Wil)












