RUSAK: Rumah Syafrial Pasha yang dirusak sekelompok orang. (ist)
MEDAN – Ketidak profesionalan Polri dalam menangani kasus kembali terjadi. Kali ini Polsek Medan Labuhan Polres Pelabuhan Belawan.
Menangkap seorang pria paruh baya, warga Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli atas tuduhan penganiayaan, padahal rumahnya dirusak sekelompok orang.
Roslina Asfitri Aritonang istri dari Syafrial Pasha (54) mengatakan saat itu sekelompok orang dengan membawa linggis dan martil tiba-tiba melakukan pengrusakan pagar rumah miliknya, pada Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 13.54 WIB.
Kemudian suaminya coba mengusir mereka dengan secara baik-baik.
Bukannya pergi, pria yang berjumlah 5 orang itu terus membuka paksa pagar terbuat dari kayu, akhirnya Syafrial mengambil kayu panjang memukul arah pagar berniat untuk mengusir sekelompok orang tersebut.
Namun ia mendapatkan perlawanan dari salah satu pelaku suruhan dari Idran Ismi diketahui mantan anggota Polisi, hingga kayu mengenai tangannya.
“Saya saat itu sedang setrika baju, saya melihat CCTV ada orang rame-rame datang, terus orang itu merusak pagar, suamiku ngusir pakai kayu terkena salah satu orang,” ujar ibu tiga anak itu kepada wartawan, Rabu (4/2/2026) siang.
Setelah itu mereka pergi melarikan diri, ternyata membuat laporan ke Polsek Medan Labuhan atas tuduhan penganiayaan.
Roslina hingga kini tidak mengetahui motif dan tujuannya hingga bisa merusak pagar rumahnya.
Sementara itu Saiful Amri SH selaku kuasa hukum Syafrial Pasha juga menjelaskan pada Senin 12 Januari 2026 dikejutkan dengan kedatangan beberapa personil kepolisian dari Polsek Medan Labuhan untuk melakukan penangkapan membawa surat tugas penangkapan.
“Saat itu Polisi datang sangat ramai dengan paksa menarik paksa klien saya sampai bajunya robek, mereka datang tidak bisa menunjukkan surat perintah penangkapan, namun setelah 2 hari baru surat itu datang. Mereka melakukan penangkapan tanpa ada pemeriksaan, olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi terlebih dahulu,” ungkap Saiful Amri.
Saiful Amri mengungkap bahwa kliennya tidak pernah menerima surat panggilan untuk diperiksa sebagai terlapor ataupun sebagai tersangka.
Kliennya dalam hal ini membela diri, karena rumahnya telah dirusak.
“Sudah 22 hari ditangkap, namun sampai saat ini keluarga belum mendapatkan surat penetapan tersangka, ini sudah sangat tidak profesional,.bahkan kliennya kini telah dititipkan ke Rutan Labuhan Deli,” tuturnya.
Sebelumnya juga Syafrial Pasha bersama kuasa hukumnya juga telah membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan atas pengerusakan rumahnya.
Dugaan Saiful Amri petugas Polsek Medan Labuhan bergerak cepat tanpa melalui prosedur karena yang melapor mantan anggota Polisi yang bertugas sebagai Direktorat Narkoba Polda Sumut yang dipecat atas kasus pemerasan, penyekapan dan pencurian kekerasan.
Kuasa hukum Saiful Amri SH pihaknya sudah memajukan gugatan praperadilan ke PN Lubuk Pakam atas tindakan Polsek Medan Labuhan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo saat dikonfirmasi mengenai laporan tersebut, pihaknya masih mengecek kembali.
“Saat ini sedang monitor laporan tersebut,” ujarnya. (Wil)












