AMANKAN: Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak saat menginterogasi EH. (ist)
MEDAN – Praktik perjudian yang beroperasi di dua unit ruko di Lingkungan IX, Jalan Tapian Nauli, Pasar I, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, akhirnya terbongkar.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa lokasi tersebut diduga dimiliki oleh FS, sementara pengelolaannya dijalankan istrinya yang berinisial EH.
Selain digunakan sebagai arena perjudian, dua ruko yang menampilkan atribut salah satu organisasi kemasyarakatan itu juga difungsikan sebagai tempat perbaikan mesin judi.
Polisi menemukan sekitar 30 unit mesin judi jenis dindong, dengan enam unit sedang diperbaiki dan puluhan lainnya dalam kondisi rusak.
FS yang diketahui menjabat sebagai Ketua PAC salah satu ormas di Kecamatan Medan Sunggal disebut berperan merekrut kasir dan penjaga pintu. Ia juga memberikan arahan terkait pengoperasian mesin judi serta menentukan siapa saja yang diperbolehkan masuk ke lokasi tersebut.
Penjaga pintu berinisial DH bahkan dibekali sistem kode tertentu untuk memverifikasi pemain. Jika kode yang disebutkan sesuai, pemain diperkenankan masuk ke dalam ruko untuk bermain judi, sehingga aktivitas tersebut berlangsung tertutup dan terorganisir.
Sementara itu, EH bertugas mengelola seluruh hasil perjudian. Keuntungan dikumpulkan baik secara tunai maupun melalui transfer langsung ke rekening pribadinya.
Dari satu mesin judi tembak ikan saja, pasangan tersebut diperkirakan meraup omzet ratusan ribu hingga jutaan rupiah per hari, dan jumlahnya semakin besar karena di lokasi ditemukan puluhan mesin. (Wil)












