Polsek Medan Tembung Kembali GSN di Bantaran Rel Kereta Api di Tembung

GSN: Personil Polsek Medan Tembung gerebek sarang narkoba di bantaran rel kereta api di Jalan Lingga, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Sabtu (17/1/2026) .

MEDAN – Polsek Medan Tembung kembali menggerebek sarang narkoba (GSN) di pinggiran rel Jalan Lingga, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Sabtu (17/1/2026) pukul 17.00 WIB.

Polisi berhasil mengamankan setidaknya 6 orang tersangka diduga kuat sebagai kurir, pemakai dan bandar narkoba.

Menurut, Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan membeberkan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat adanya kembali aktivitas jual beli narkoba di bantaran rel kereta api di Jalan Lingga, Desa Tembung, Kecamatan Medan Tembung.

Sesampainya di TKP, petugas menerima informasi bahwa pelaku sedang berada dibarak pinggiran rel.

Polisi tiba di barak, para pelaku yang hendak ditangkap mencoba melarikan diri dan melawan petugas.

Kemudian personil berhasil mengamankan satu orang pelaku, bernama Rahmad Hidayat, saat dilakukan pemeriksaan didekat pelaku ditemukan plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu, alat isap alias bong, uang hasil penjualan, timbangan elektrik, sekop, mancis plastik klip kosong.

Berdasarkan dari keterangan pelaku bahwa benar ada menjual narkoba dilokasi dan barang bukti sabu yang ditemukan miliknya.

“Dari pengakuan tersangka, barang tersebut diperoleh dari Udin yang berada Jalan Kapuk Pasar 10, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Ps Tuan sementara,” ucap Kompol Ras Maju Tarigan saat dikonfirmasi awak media, Minggu (18/1/2026).

Kemudian, petugas pun menyeser di pinggir rel kereta api, pelaku lainnya bernama Yolanda Sari berperan sebagai penjual narkoba.

Sementara, empat pelaku lainnya yaitu Richo, Agung, Nasar dan Saut berperan sebagai pemakai sabu-sabu di barak.

Tak hanya itu, keempat juga dan menghalangi dan melempari petugas saat melakukan penggerebekan.

Menurut Kompol Ras Maju Tarigan, barang bukti dari keenam tersangka yakni 15 plastik klip kecil berisi sabu-sabu, 6 buah alat hisap sabu-sabu atau bong, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah sekop, 1 buah handphone merk Infinix, Uang senilai Rp 5,60 ribu, 1 bungkus plastik berisi plastik klip kosong, 2 buah batu, 1 buah tas sandang eiger dan 5 buah mancis.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diboyong ke komando guna proses Hukum selanjutnya. (Wil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *