Berita  

Ditegur Gubsu Soal UHC, SAPMA PP Deli Serdang Soroti Lemahnya Perlindungan Hak Kesehatan Rakyat

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution dan Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan

DELI SERDANG – Teguran Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution kepada Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan terkait belum optimalnya pelaksanaan program berobat gratis Universal Health Coverage (UHC) memantik reaksi dari kalangan pelajar dan mahasiswa.

Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Deli Serdang menilai, persoalan tersebut mencerminkan lemahnya perlindungan hak kesehatan masyarakat, meskipun Kabupaten Deli Serdang telah berstatus UHC dan menerima alokasi anggaran yang besar.

Ketua SAPMA PP Deli Serdang, Bima Ade Permana, S.Pd, menyatakan bahwa UHC seharusnya menjadi jaminan nyata bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan hanya dengan KTP, bukan sekadar klaim administratif.

“Teguran Gubernur menjadi bukti bahwa pelaksanaan UHC di Deli Serdang masih bermasalah. Fakta di lapangan menunjukkan masih adanya warga yang ditolak atau dipersulit saat berobat. Ini jelas bertentangan dengan semangat perlindungan hak kesehatan rakyat,” ujar Bima, Kamis (15/1/2026).

Menurutnya, kesehatan merupakan hak dasar warga negara yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah. Karena itu, Pemkab Deli Serdang harus segera melakukan evaluasi menyeluruh agar UHC benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“UHC tidak boleh dijadikan sekadar program seremonial. Pemerintah daerah harus memastikan seluruh fasilitas kesehatan patuh terhadap aturan dan tidak mempersulit masyarakat,” tegasnya.

Senada dengan Ketua, Wakil Ketua SAPMA PP Deli Serdang, M. Rasyid Padang, S.Pd, menilai lemahnya pelaksanaan UHC menunjukkan kurangnya pengawasan dan keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan program prioritas.

“Deli Serdang menerima anggaran UHC yang besar karena jumlah penduduknya tinggi. Namun jika pelayanan masih bermasalah, maka ada kegagalan dalam tata kelola dan pengawasan. Ini menjadi tanggung jawab Bupati,” ujar Rasyid Padang.

Ia menambahkan, teguran terbuka dari Gubernur Sumatera Utara seharusnya menjadi peringatan keras bagi Bupati dan jajarannya untuk segera berbenah, bukan sekadar menanggapi secara normatif.

“Ketika Gubernur sudah menyampaikan kekecewaannya secara terbuka, artinya persoalan ini serius. Jangan sampai rakyat terus menjadi korban dari buruknya pelayanan,” katanya.

SAPMA PP Deli Serdang juga menyoroti masih adanya fasilitas kesehatan yang menolak pasien UHC tanpa sanksi tegas, sehingga pelanggaran serupa terus berulang.

Oleh karena itu, SAPMA PP Deli Serdang mendesak Pemkab Deli Serdang agar memperkuat pengawasan, membuka mekanisme pengaduan yang jelas bagi masyarakat, serta memberikan sanksi tegas kepada fasilitas kesehatan yang melanggar ketentuan UHC.

“Kesehatan adalah hak rakyat yang dijamin undang-undang. Pemerintah daerah wajib hadir dan bertanggung jawab penuh dalam memastikan hak tersebut terpenuhi,” pungkas Bima Ade Permana.

SAPMA PP Deli Serdang menyatakan akan terus mengawal kebijakan UHC di daerah dan menyuarakan aspirasi masyarakat demi terwujudnya pelayanan kesehatan yang adil dan merata. (min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *