Berita  

Modus Sewa Sepeda Motor untuk Direntalkan, 9 Motor Digelapkan

Kedua korban.

MEDAN – Sebanyak sembilan unit sepeda motor digelapkan oleh seorang wanita bernama Devi Natalia (45) warga Labuhan Batu Selatan.

Sementara itu, lima orang menjadi korban penggelapan sepeda motor yang dilakukan pelaku ini diiming-imingi dengan uang senilai Rp 1.2 juta per minggu.

Dua korban, Yundita Septianis (24) dan Kirana Rizki Arafat (20), mengungkapkan kronologi penipuan yang menimpa mereka saat ditemui di Mapolrestabes Medan, Selasa (30/12/2025).

Devi Natalia diduga telah menggelapkan total sembilan unit motor, termasuk dua unit miliknya, satu unit milik mahasiswa dan enam unit milik teman-temannya.

“Jadi saya ini tetangga, samping-sampingan kontrakan saya sama pelaku,” ujar Yundita.

Yundita Septianis mengatakan bahwa ia tinggal bersebelahan dengan Devi Natalia di Jalan Pantai Timur, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia.

Menurut pengakuannya, pelaku mengajak bekerjasama, yang mana akan memasukkan sepeda motor yang dipinjamnya itu ke jasa rental yang ia kelola.

Ajakan itu berlanjut hingga sembilan motor milik Yundita dan teman-temannya berpindah tangan.

“Jadi pelaku ini mengaku mengatakan bahwa mempunyai kerja sama dengan rental sepeda motor,” kata Yundita.

Awalnya, pembayaran uang sewa berjalan lancar selama dua minggu, masing-masing senilai Rp 1,2 juta setiap satu sepeda motor selama per minggu.

Namun, setelahnya, pembayaran macet. Ketika para korban meminta sepeda motor mereka untuk dikembalikan pada Selasa (16/12/2025), pelaku berjanji mengembalikannya keesokan harinya.

Pada Rabu (17/12/2025) pagi, Devi Natalia telah menghilang dan rumah kontrakannya kosong, serta nomor teleponnya tidak bisa dihubungi.

“Sampai sekarang tidak ada kabar dari pelaku,” ucap Yundita.

Yundita percaya terhadap pelaku memiliki hubungan pertetanggaan yang sudah lama.

“Kami mengira pelaku ini orang baik dan tidak menyangka sepeda motor kami digelapkan,” lanjutnya.

Para korban yang curiga dengan kerjasamanya dengan rental yang dibilangnya mitra.

“Ternyata tempat rental sepeda motor yang dibilangnya, rupanya pelaku tidak pernah memasukkan sepeda motor ke tempat rental yang dibilangnya,” tegasnya.

Yundita mengungkap bahwa sepeda motor yang digelapkan terdiri dari empat unit Yamaha NMAX, satu unit Honda PCX, satu unit Honda ADV, dua unit Honda Vario, dan satu unit Honda Scoopy.

Seluruh unit lengkap dengan STNK, sementara BPKB masih dipegang korban karena alasan administratif rental.

“Pelaku ini mengatakan bahwa untuk merentalkan sepeda motor itu harus menggunakan STNK,” jelasnya.

Korban telah melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan, pada Kamis (25/12/2025). Namun, hingga saat ini, proses penyidikan terkendala karena kesibukan petugas dengan pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Yundita mengaku kenal dengan pelaku, karena Devi ini berpacaran dengan teman suaminya dan sering main-main ke kontrakannya.

“Saya tahu bahwa pelaku ini orangnya baik dan sering mengobrol saya kami, tapi tak menyangka dengan sifat aslinya,” pungkasnya. (sormin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *